Muliaman Sebut Badan Pengelola Investasi Danantara Berbeda dengan Kementerian BUMN

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:22 WIB
loading...
Muliaman Sebut Badan...
Muliaman Darmansyah Hadad ditunjuk Prabowo untuk menjadi Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, ini tugasnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto membentuk badan baru yang bertugas untuk pengelolaan investasi. Badan tersebut ialah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang dikepalai Muliaman Darmansyah Hadad dan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara.

Keduanya dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 142/P Tahun 2024. Muliaman menegaskan, Badan Pengelola Investasi Danantara memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) .



"Nantinya ditugaskan mengelola investasi di luar APBN. Jadi semua aset-aset pemerintah yang dipisahkan itu nanti akan dikelola badan ini, tapi tentu saja itu bertahap," kata Muliaman di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Muliaman menyebut Badan Pengelola Investasi Danantara seperti sovereign wealth fund Indonesia Investment Authority (INA). Namun Muliaman sampaikan ,Danantara memiliki cakupan yang lebih luas, lantaran juga mengelola investasi negara di luar APBN.



Muliaman menyebutkan, pembentukan badan ini merupakan bentuk komitmen Prabowo dalam mengoptimalkan pengelolaan investasi negara. Muliaman menyampaikan, Prabowo ingin pengelolaan investasi dapat lebih terpadu dan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.

"Ya misalnya ada aset-aset pemerintah yang dikelola oleh kementerian, lalu digabung menjadi satu, di-leverage, dikelola. Kemudian, kebijakan investasi nasional seperti apa," kata Muliaman.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.140)