Sritex Balik Melawan Putusan Pailit, Ini Dasarnya
Jum'at, 25 Oktober 2024 - 18:13 WIB
loading...
Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex resmi mengajukan kasasi untuk menghadapi putusan pailit dari pengadilan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex resmi mengajukan kasasi untuk menghadapi putusan pailit dari pengadilan. Sebagai catatan, Pengadilan Niaga Kota Semarang sebelumnya menetapkan Sritex berstatus pailit, berdasarkan putusan 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10/2024).
“Hari ini kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik, dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” kata manajemen dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Baca Juga: Menilik Apa Penyebab Sritex Pailit
Manajemen menghormati putusan hukum yang telah terjadi. Konsolidasi internal dilakukan dengan sejumlah pihak, sehingga menghasilkan kesepakatan untuk mengambil proses hukum kasasi.
Langkah hukum ini juga disebut sebagai bentuk tanggungjawab terhadap kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok. “Mereka telah bersama-sama mendukung usaha kami selama lebih dari setengah abad. Kami akan memberikan upaya terbaik sesuai ketentuan,” ungkapnya.
“Hari ini kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik, dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” kata manajemen dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Baca Juga: Menilik Apa Penyebab Sritex Pailit
Manajemen menghormati putusan hukum yang telah terjadi. Konsolidasi internal dilakukan dengan sejumlah pihak, sehingga menghasilkan kesepakatan untuk mengambil proses hukum kasasi.
Langkah hukum ini juga disebut sebagai bentuk tanggungjawab terhadap kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok. “Mereka telah bersama-sama mendukung usaha kami selama lebih dari setengah abad. Kami akan memberikan upaya terbaik sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Lihat Juga :