Bagaimana Cara Mengurus Label Halal, Berikut Tahapan dan Biayanya

Minggu, 27 Oktober 2024 - 10:00 WIB
loading...
Bagaimana Cara Mengurus...
Cara dan biaya mengurus label halal yang akan diwajibkan pada 17 Oktober 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setiap hari masyarakat Indonesia berinteraksi dengan produk berlabel halal. Jumlah dan ragam produk berlabel halal pun terus bertambah seiring waktu. Tak hanya di pasar domestik, berbagai produsen produk halal di dalam negeri juga tengah berupaya menembus pasar mancanegara.

Saat ini, Indonesia juga tengah berusaha meningkatkan cakupan produk dan pelaku usaha yang bersertifikat halal. Hal ini selaras dengan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal mulai dari 17 Oktober 2024.

Kewajiban sertifikat halal tersebut akan berlaku untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Selanjutnya, barang yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat juga wajib memiliki sertifikat halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan mampu mencapai 10 juta pada 2024. Kepala BPJPH Haikal Hasan mengingatkan agar pelaku usaha segera mendaftarkan produknya.

"Awas lu ya para pelaku usaha segera daftarkan produknya yang belum bersertifikat halal, kalau kagak gue sanksi," ujar Haikal, di Jakarta, baru-baru ini.



Terminologi halal saat ini juga bukan hanya milik umat muslim semata. Halal telah menjelma menjadi suatu standar produk yang bisa dipenuhi oleh siapa pun tanpa memandang latar belakang agama atau keyakinan pelaku usahanya.

Fenomena ini juga berkembang secara global. Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia merupakan pasar yang besar dan cocok untuk produk halal. Nah, bagaimana produsen bisa memperoleh sertifikai halal? Cukup mudah, Anda hanya membuka aturannya seperti termuat dalam artikel kemenkopukm.go.id. Di sana, juga diinformasikan cara untuk sertifikasi halal.

Secara umum, ada dua macam cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal. Yakni, self declare dan metode reguler. Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penting mengetahui cara mengurus sertifikasi halal reguler dan juga self declare karena ada ketentuan tentang sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di mana, mulai 17 Oktober 2024 pemerintah bakal menerapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk yakni, makanan dan minuman, jasa dan hasil penyembelihan, serta bahan tambahan pangan dan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tepis Klaim Mahalnya...
Tepis Klaim Mahalnya Sertifikasi Halal, Kepala BPJPH Buka-bukaan Soal Biayanya
Genjot Daya Saing UMKM,...
Genjot Daya Saing UMKM, Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal dan HaKI
Mendorong Penguatan...
Mendorong Penguatan Kolaborasi BPJPH dan Ajinomoto dalam Implementasi Produk Halal
Perkuat Ekosistem Jaminan...
Perkuat Ekosistem Jaminan Produk Halal, TASPEN Bantu UMKM Sertifikasi Halal secara Gratis!
Kepala BPJPH Sebut Aqua...
Kepala BPJPH Sebut Aqua Taat dan Halal, Tak Perlu Ragu Mengonsumsinya
BPJPH Dorong Pendampingan...
BPJPH Dorong Pendampingan UMKM Penuhi Kapasitas Halal
Komitmen pada Kualitas,...
Komitmen pada Kualitas, Produk Essensial Oil Ini Raih Sertifikasi Halal
Kebab Turki Baba Rafi...
Kebab Turki Baba Rafi Kantongi Sertifikat Halal MUI
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah
Rekomendasi
Dugaan Alih Fungsi Lahan...
Dugaan Alih Fungsi Lahan di Bali, Bos Kampung Rusia Divonis 2 Bulan Penjara
Permukiman Padat Penduduk...
Permukiman Padat Penduduk di Grogol Petamburan Ludes Terbakar, Nihil Korban Jiwa
Bagaimana Cara Meningkatkan...
Bagaimana Cara Meningkatkan Peluang Diterima di SNBT 2025?
Berita Terkini
DJP Hapus Sanksi Terlambat...
DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan
22 menit yang lalu
Warga Kanada Boikot...
Warga Kanada Boikot Liburan ke AS, Ekonomi Amerika Bisa Tekor Rp33 Triliun
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Gelar Santunan untuk Anak-anak Yatim
9 jam yang lalu
Park Hyatt Jakarta dan...
Park Hyatt Jakarta dan MNC Peduli Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama Anak Yatim
9 jam yang lalu
Dua Direksi Digeser...
Dua Direksi Digeser ke BRI, BSI Optimistis Lanjutkan Pondasi yang Dibangun Hery Gunardi
9 jam yang lalu
Pastikan Ketersediaan,...
Pastikan Ketersediaan, Ribuan Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg Disiagakan Jelang Lebaran
10 jam yang lalu
Infografis
Houthi Klaim Mampu Gagalkan...
Houthi Klaim Mampu Gagalkan Serangan Udara AS dan Inggris
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved