Bagaimana Cara Mengurus Label Halal, Berikut Tahapan dan Biayanya
Minggu, 27 Oktober 2024 - 10:00 WIB
loading...
A
A
A
Secara umum, ada dua macam cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal. Yakni, self declare dan metode reguler. Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penting mengetahui cara mengurus sertifikasi halal reguler dan juga self declare karena ada ketentuan tentang sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di mana, mulai 17 Oktober 2024 pemerintah bakal menerapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk yakni, makanan dan minuman, jasa dan hasil penyembelihan, serta bahan tambahan pangan dan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Baca Juga: Haikal Hassan Wajibkan Produk Diperjualbelikan Bersertifikasi Halal, Mahfud MD: Beragama Jadi Terasa Sulit
Metode self declare adalah sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha. Sementara itu, metode reguler adalah sertifikasi halal yang dilakukan lewat pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Pengurusan sertifikasi halal dengan metode self declare hanya dapat ditempuh oleh pelaku usaha berskala mikro dan kecil dengan produk barang. Bertindak sebagai aktor pemeriksa adalah pendamping proses produk jalal yang teregister di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Penetapan halal akan dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal.
Adapun langkah awal pengurusan, pelaku usaha perlu:
1. Mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
2. Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha
3. BPJPH memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan STTD
4. Komisi Fatwa/Komite Fatwa melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk
5. BPJPH menerbitkan sertifikat halal
6. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal
7. Untuk layanan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan Self Declare atau pernyataan pelaku usaha, biayanya Rp0.
Pasalnya, biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300 ribu akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara baik di pusat/daerah dan fasilitas lembaga negara/swasta. Jangan lupa, sebelum melakukan pengurusan, pelaku industri juga harus menyiapkan dokumen persyaratan berupa:
1. Surat permohonan
2. Aspek legal (NIB)
3. Dokumen penyelia halal
4. Daftar produk dan bahan yang digunakan
5. Proses pengolahan produk
6. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
7. Ikrar pernyataan halal pelaku usaha
Baca Juga: Haikal Hassan Wajibkan Produk Diperjualbelikan Bersertifikasi Halal, Mahfud MD: Beragama Jadi Terasa Sulit
Metode self declare adalah sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha. Sementara itu, metode reguler adalah sertifikasi halal yang dilakukan lewat pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Pengurusan sertifikasi halal dengan metode self declare hanya dapat ditempuh oleh pelaku usaha berskala mikro dan kecil dengan produk barang. Bertindak sebagai aktor pemeriksa adalah pendamping proses produk jalal yang teregister di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Penetapan halal akan dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal.
Adapun langkah awal pengurusan, pelaku usaha perlu:
1. Mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
2. Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha
3. BPJPH memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan STTD
4. Komisi Fatwa/Komite Fatwa melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk
5. BPJPH menerbitkan sertifikat halal
6. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal
7. Untuk layanan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan Self Declare atau pernyataan pelaku usaha, biayanya Rp0.
Pasalnya, biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300 ribu akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara baik di pusat/daerah dan fasilitas lembaga negara/swasta. Jangan lupa, sebelum melakukan pengurusan, pelaku industri juga harus menyiapkan dokumen persyaratan berupa:
1. Surat permohonan
2. Aspek legal (NIB)
3. Dokumen penyelia halal
4. Daftar produk dan bahan yang digunakan
5. Proses pengolahan produk
6. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
7. Ikrar pernyataan halal pelaku usaha
Lihat Juga :