Respons Karyawan Saat Kabar Merger Xl Axiata dan Smartfren Makin Dekat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja atau SPXL merespons kabar merger Xl Axiata dan Smartfren yang semakin dekat melalui kegiatan sharing session. Hal ini dilakukan secara daring dengan materi Penjelasan Undang-undang Ketenagakerjaan agar anggota SPXL paham dan mengerti hak-hak yang dijamin sebelum dan setelah merger .
Materi disampaikan oleh Sabda Pranawa Djati, Wakil Presiden Aspek bidang hukum dan Advokasi serta R. Roro Dwi Handayani dari UNI Apro Women Committee.Tak hanya itu, pada hari Jumat 25 Oktober 2024, Delegasi Serikat Pekerja XL Axiata (SPXL) yang dipimpin oleh Ketua SPXL, Mustakim, mengadakan pertemuan penting dengan Dewan Direksi (BOD) dan Dewan Komisaris (BOC) XL Axiata pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Pertemuan ini berlangsung di XL Axiata Tower, dan turut dikawal oleh anggota SPXL yang berjumlah sekitar 150 orang yang memenuhi lantai 36 tempat Rapat BOD dan BOC berlangsung, menunggu hasil dari proses pembahasan Bersama tersebut.
Kehadiran jajaran BOD dipimpin oleh Dian Siswarini selaku Presiden Direktur XL Axiata, sementara jajaran BOC dipimpin oleh Chatib Basri sebagai Presiden Komisaris XL Axiata. Forum dihadiri anggota dewan komisaris, di antaranya adalah Vivek Sood sebagai Group CEO Axiata Berhad dan Komisaris XL Axiata, Dr Hans Wijayasurya sebagai Komisaris merangkap Group Executive Director and CEO of telecommunication business Axiata Berhad dan Nik Rizal Kamil sebagai Komisaris merangkap Group CFO Axiata Berhad.
Pertemuan tersebut merupakan upaya SPXL untuk menyampaikan sejumlah aspirasi sehubungan dengan rencana merger antara XL Axiata dan Smartfren. Di bawah ini adalah poin-poin tuntutan yang disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja XL, Mustakim:
1. Dukungan Terhadap Proses Merger dengan Syarat Kesejahteraan Karyawan Terjamin
SPXL menyatakan dukungan terhadap proses merger yang tengah berlangsung, selama langkah tersebut membawa dampak positif terhadap kesejahteraan karyawan.
2. Apresiasi terhadap Pengelolaan Karyawan dengan Prinsip What is Right, People First dan XL Ways
SPXL memberikan apresiasi atas pernyataan tertulis yang sejalan dari Vivek Sood, selaku Group CEO Axiata Berhad dan Komisaris XL Axiata, yang menjanjikan bahwa pengelolaan karyawan akan dilakukan dengan berlandaskan prinsip “what is right (below the law), people first (key consideration for deal agreement) dan XL Ways (follow XL practices)” sebelum dan sesudah merger. Pernyataan tersebut telah disampaikan kepada seluruh anggota SPXL sebagai bentuk transparansi dan komitmen terhadap karyawan.
3. Kepastian Benefit Karyawan yang Tidak Berkurang Selama Proses Merger dan Setelah Merger
"SPXL menuntut agar seluruh benefit yang diterima oleh karyawan saat ini tetap dipertahankan selama dan setelah proses merger, memastikan tidak adanya pengurangan hak yang dapat merugikan kesejahteraan karyawan, bahkan ada peningkatan benefit mengingat merger akan meningkatkan performa perusahaan," terangnya.
4. Penghindaran PHK dan Jaminan Pesangon Sesuai Standar di Atas Normatif
SPXL menekankan agar semangat yang dibangun dalam merger ini adalah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum dan sesudah merger. Jika terjadi sebelum merger, dimana karyawan tidak bersedia bergabung, akan diberikan haknya berupa pesangon, dan jika nantinya ada rasionalisasi yang tak terhindarkan setelah merger, SPXL meminta agar perhitungan pesangon dan benefit tambahan diberikan melebihi standar normatif sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku, dengan diskusi terlebih dahulu bersama SPXL.
Pada akhir pertemuan, BOD dan BOC menerima aspirasi yang disampaikan oleh SPXL dan menyatakan kesediaan mereka untuk mempertimbangkan tuntutan tersebut. Namun, proses merger yang masih dalam tahap pembahasan akhir belum memungkinkan mereka untuk memberikan keputusan atau informasi yang lebih detail saat ini.
"SPXL menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memantau perkembangan merger ini demi kepentingan karyawan," terangnya.
Lihat Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-35, MNC Finance Bertekad Wujudkan Inspiring Each Other for a Better Future
Materi disampaikan oleh Sabda Pranawa Djati, Wakil Presiden Aspek bidang hukum dan Advokasi serta R. Roro Dwi Handayani dari UNI Apro Women Committee.Tak hanya itu, pada hari Jumat 25 Oktober 2024, Delegasi Serikat Pekerja XL Axiata (SPXL) yang dipimpin oleh Ketua SPXL, Mustakim, mengadakan pertemuan penting dengan Dewan Direksi (BOD) dan Dewan Komisaris (BOC) XL Axiata pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Pertemuan ini berlangsung di XL Axiata Tower, dan turut dikawal oleh anggota SPXL yang berjumlah sekitar 150 orang yang memenuhi lantai 36 tempat Rapat BOD dan BOC berlangsung, menunggu hasil dari proses pembahasan Bersama tersebut.
Kehadiran jajaran BOD dipimpin oleh Dian Siswarini selaku Presiden Direktur XL Axiata, sementara jajaran BOC dipimpin oleh Chatib Basri sebagai Presiden Komisaris XL Axiata. Forum dihadiri anggota dewan komisaris, di antaranya adalah Vivek Sood sebagai Group CEO Axiata Berhad dan Komisaris XL Axiata, Dr Hans Wijayasurya sebagai Komisaris merangkap Group Executive Director and CEO of telecommunication business Axiata Berhad dan Nik Rizal Kamil sebagai Komisaris merangkap Group CFO Axiata Berhad.
Pertemuan tersebut merupakan upaya SPXL untuk menyampaikan sejumlah aspirasi sehubungan dengan rencana merger antara XL Axiata dan Smartfren. Di bawah ini adalah poin-poin tuntutan yang disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja XL, Mustakim:
1. Dukungan Terhadap Proses Merger dengan Syarat Kesejahteraan Karyawan Terjamin
SPXL menyatakan dukungan terhadap proses merger yang tengah berlangsung, selama langkah tersebut membawa dampak positif terhadap kesejahteraan karyawan.
2. Apresiasi terhadap Pengelolaan Karyawan dengan Prinsip What is Right, People First dan XL Ways
SPXL memberikan apresiasi atas pernyataan tertulis yang sejalan dari Vivek Sood, selaku Group CEO Axiata Berhad dan Komisaris XL Axiata, yang menjanjikan bahwa pengelolaan karyawan akan dilakukan dengan berlandaskan prinsip “what is right (below the law), people first (key consideration for deal agreement) dan XL Ways (follow XL practices)” sebelum dan sesudah merger. Pernyataan tersebut telah disampaikan kepada seluruh anggota SPXL sebagai bentuk transparansi dan komitmen terhadap karyawan.
3. Kepastian Benefit Karyawan yang Tidak Berkurang Selama Proses Merger dan Setelah Merger
"SPXL menuntut agar seluruh benefit yang diterima oleh karyawan saat ini tetap dipertahankan selama dan setelah proses merger, memastikan tidak adanya pengurangan hak yang dapat merugikan kesejahteraan karyawan, bahkan ada peningkatan benefit mengingat merger akan meningkatkan performa perusahaan," terangnya.
4. Penghindaran PHK dan Jaminan Pesangon Sesuai Standar di Atas Normatif
SPXL menekankan agar semangat yang dibangun dalam merger ini adalah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum dan sesudah merger. Jika terjadi sebelum merger, dimana karyawan tidak bersedia bergabung, akan diberikan haknya berupa pesangon, dan jika nantinya ada rasionalisasi yang tak terhindarkan setelah merger, SPXL meminta agar perhitungan pesangon dan benefit tambahan diberikan melebihi standar normatif sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku, dengan diskusi terlebih dahulu bersama SPXL.
Pada akhir pertemuan, BOD dan BOC menerima aspirasi yang disampaikan oleh SPXL dan menyatakan kesediaan mereka untuk mempertimbangkan tuntutan tersebut. Namun, proses merger yang masih dalam tahap pembahasan akhir belum memungkinkan mereka untuk memberikan keputusan atau informasi yang lebih detail saat ini.
"SPXL menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memantau perkembangan merger ini demi kepentingan karyawan," terangnya.
Lihat Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-35, MNC Finance Bertekad Wujudkan Inspiring Each Other for a Better Future
(akr)