Kemenkeu Incar Pajak Judi Online, MUI Sebut Tidak Pantas
Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:46 WIB
loading...
A
A
A
Dia menandaskan, saat ini judi online tumbuh pesat dan negara tidak mampu mengontrol. Apalagi jika dipungut pajak pertumbuhannya akan sangat pesat.
"Bisa di prediksi kehancuran moral dan nilai-nilai sosial akan lebih cepat terjadi dan negara tidak akan dapat untuk mengatasinya," jelasnya.
Pihaknya meminta agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lebih kreatif untuk menggali sumber dana untuk menambah pemasukan negara, tidak hanya mengandalkan pungutan pajak dari masyarakat yang saat ini sudah sangat berat, apalagi dari judi online. Pertama, pemerintah harus mampu menciptakan sumber-sumber pendapatan masyarakat, menguatkan perekonomian masyarakat agar penerimaan negara dari sektor pajak dapat tercapai.
Kedua, penikmat fasilitas keringanan pajak (tax allowance) yang selama ini dinikmati oleh para pengusaha besar segera di akhiri dan mereka bisa dipersamakan dengan pembayar pajak seperti rakyat biasa. Sehingga perlakuan equal atau keadilan yang dilakukan oleh negara kepada rakyatnya terjadi sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.
"Jangan sampai terjadi satu anggapan yang saat ini tercipta di masyarakat, yaitu bahwa pengusaha besar membayar pajak lebih kecil ketimbang rakyat biasa. Sehingga rakyat yang jumlahnya besar merasa ada perlakuan yang tidak adil, sehingga menurunkan kesadaran rakyat untuk membayar pajak," ujar Ikhsan.
"Bisa di prediksi kehancuran moral dan nilai-nilai sosial akan lebih cepat terjadi dan negara tidak akan dapat untuk mengatasinya," jelasnya.
Pihaknya meminta agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lebih kreatif untuk menggali sumber dana untuk menambah pemasukan negara, tidak hanya mengandalkan pungutan pajak dari masyarakat yang saat ini sudah sangat berat, apalagi dari judi online. Pertama, pemerintah harus mampu menciptakan sumber-sumber pendapatan masyarakat, menguatkan perekonomian masyarakat agar penerimaan negara dari sektor pajak dapat tercapai.
Kedua, penikmat fasilitas keringanan pajak (tax allowance) yang selama ini dinikmati oleh para pengusaha besar segera di akhiri dan mereka bisa dipersamakan dengan pembayar pajak seperti rakyat biasa. Sehingga perlakuan equal atau keadilan yang dilakukan oleh negara kepada rakyatnya terjadi sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.
"Jangan sampai terjadi satu anggapan yang saat ini tercipta di masyarakat, yaitu bahwa pengusaha besar membayar pajak lebih kecil ketimbang rakyat biasa. Sehingga rakyat yang jumlahnya besar merasa ada perlakuan yang tidak adil, sehingga menurunkan kesadaran rakyat untuk membayar pajak," ujar Ikhsan.
Lihat Juga :