Pengusaha Cemas Aturan Ketenagakerjaan Diubah 4 Kali dalam 10 Tahun
Jum'at, 08 November 2024 - 15:03 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Cipta Kerja, Kamis (31/10/2024).
Baca Juga: Serikat Pekerja Tak Masalah Penetapan UMP 2025 Diundur, Begini Alasannya
Gugatan yang tercatat sebagai perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu mengubah sejumlah aturan dalam dunia ketenagakerjaan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Apindo menyatakan, berkomitmen untuk mematuhi putusan MK terkait judicial review atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Namun, Apindo meminta pemerintah tetap menetapkan Upah Minimum Provinsi 2025 sesuai ketentuan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja yang berlaku sebelum terbitnya putusan MK No. 168/PUU-XX1/2023 tanggal 31 Oktober 2024.
Baca Juga: Serikat Pekerja Tak Masalah Penetapan UMP 2025 Diundur, Begini Alasannya
Gugatan yang tercatat sebagai perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu mengubah sejumlah aturan dalam dunia ketenagakerjaan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Apindo menyatakan, berkomitmen untuk mematuhi putusan MK terkait judicial review atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Namun, Apindo meminta pemerintah tetap menetapkan Upah Minimum Provinsi 2025 sesuai ketentuan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja yang berlaku sebelum terbitnya putusan MK No. 168/PUU-XX1/2023 tanggal 31 Oktober 2024.
(akr)
Lihat Juga :