Profil dan Aset 7 BUMN Rp9.520 Triliun yang Bakal Dikelola BP Danantara
loading...
A
A
A
Adapun, dana pihak ketiga berada di posisi Rp769,74 triliun, tumbuh 3% dari periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu Rp747,59 triliun.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang.
PLN membukukan nilai aset setelah menjalankan transformasi proses bisnis perusahaan selama empat tahun terakhir. Terhitung sejak 2020, aset PLN yang awalnya Rp1.588 triliun menjadi Rp1.691 triliun di semester I/2024 atau naik Rp102 triliun. Pertumbuhan aset ini menjadikan PLN sebagai BUMN utilitas terbesar di Indonesia.
Selain itu, perseroan melakukan manajemen aset perusahaan. Hal ini berdampak pada penambahan jumlah pelanggan sebesar 15,3% dari tahun 2020 sebesar 79 juta pelanggan menjadi sebesar 91,1 juta pelanggan di pertengahan 2024.
Upaya penambahan aset dan pelanggan ini ditopang oleh konsolidasi seluruh proses bisnis perusahaan sehingga menjadi perusahaan yang modern dan siap beradaptasi dengan perubahan iklim bisnis global.
Saat ini PLN terus meningkatkan pemanfaatan aset yang sudah ada. Termasuk melalui inovasi bisnis di luar kelistrikan atau Beyond kWh yang menjadi sumber pendapatan baru bagi PLN. Upaya ini searah dengan perubahan iklim industri dan kebutuhan masyarakat.
Kemudian perusahaan tersebut berubah nama menjadi PT Perusahaan Minyak Nasional (Permina) pada 10 Desember 1957 yang hingga kini diperingati sebagai hari lahirnya Pertamina.
Pada 1960, PT Permina berubah status menjadi Perusahaan Negara (PN) Permina. Kemudian, PN Permina bergabung dengan PN Pertamin menjadi PN Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) pada 20 Agustus 1968.
Selanjutnya, peran Pertamina semakin strategis setelah Pemerintah melalui UU Nomor 8/1971 menunjuk perusahaan untuk menghasilkan dan mengolah migas dari lading ladang minyak serta menyediakan kebutuhan bahan bakar dan gas di Indonesia.
Lalu melalui UU Nomor 22/2001, pemerintah mengubah kedudukan Pertamina sehingga penyelenggaraan Public Service Obligation (PSO) dilakukan melalui kegiatan usaha. Pertamina dipercaya pemerintah untuk menjadi holding company di sektor energi, sejak ditetapkan Kementerian BUMN pada 12 Juni 2020.
4. PLN
Pada 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.Sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang.
PLN membukukan nilai aset setelah menjalankan transformasi proses bisnis perusahaan selama empat tahun terakhir. Terhitung sejak 2020, aset PLN yang awalnya Rp1.588 triliun menjadi Rp1.691 triliun di semester I/2024 atau naik Rp102 triliun. Pertumbuhan aset ini menjadikan PLN sebagai BUMN utilitas terbesar di Indonesia.
Selain itu, perseroan melakukan manajemen aset perusahaan. Hal ini berdampak pada penambahan jumlah pelanggan sebesar 15,3% dari tahun 2020 sebesar 79 juta pelanggan menjadi sebesar 91,1 juta pelanggan di pertengahan 2024.
Upaya penambahan aset dan pelanggan ini ditopang oleh konsolidasi seluruh proses bisnis perusahaan sehingga menjadi perusahaan yang modern dan siap beradaptasi dengan perubahan iklim bisnis global.
Saat ini PLN terus meningkatkan pemanfaatan aset yang sudah ada. Termasuk melalui inovasi bisnis di luar kelistrikan atau Beyond kWh yang menjadi sumber pendapatan baru bagi PLN. Upaya ini searah dengan perubahan iklim industri dan kebutuhan masyarakat.
5. Pertamina
Sejarah mencatat bahwa eksistensi Pertamina dibangun sejak sekitar tahun 1950-an, ketika pemerintah menunjuk Angkatan Darat yang kemudian mendirikan PT Eksploitasi Tambang Minyak Sumatera Utara untuk mengelola ladang minyak di wilayah Sumatera.Kemudian perusahaan tersebut berubah nama menjadi PT Perusahaan Minyak Nasional (Permina) pada 10 Desember 1957 yang hingga kini diperingati sebagai hari lahirnya Pertamina.
Pada 1960, PT Permina berubah status menjadi Perusahaan Negara (PN) Permina. Kemudian, PN Permina bergabung dengan PN Pertamin menjadi PN Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) pada 20 Agustus 1968.
Selanjutnya, peran Pertamina semakin strategis setelah Pemerintah melalui UU Nomor 8/1971 menunjuk perusahaan untuk menghasilkan dan mengolah migas dari lading ladang minyak serta menyediakan kebutuhan bahan bakar dan gas di Indonesia.
Lalu melalui UU Nomor 22/2001, pemerintah mengubah kedudukan Pertamina sehingga penyelenggaraan Public Service Obligation (PSO) dilakukan melalui kegiatan usaha. Pertamina dipercaya pemerintah untuk menjadi holding company di sektor energi, sejak ditetapkan Kementerian BUMN pada 12 Juni 2020.