Profil dan Aset 7 BUMN Rp9.520 Triliun yang Bakal Dikelola BP Danantara

Minggu, 10 November 2024 - 20:36 WIB
loading...
A A A
Adapun, dana pihak ketiga berada di posisi Rp769,74 triliun, tumbuh 3% dari periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu Rp747,59 triliun.

4. PLN

Pada 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang.

PLN membukukan nilai aset setelah menjalankan transformasi proses bisnis perusahaan selama empat tahun terakhir. Terhitung sejak 2020, aset PLN yang awalnya Rp1.588 triliun menjadi Rp1.691 triliun di semester I/2024 atau naik Rp102 triliun. Pertumbuhan aset ini menjadikan PLN sebagai BUMN utilitas terbesar di Indonesia.

Selain itu, perseroan melakukan manajemen aset perusahaan. Hal ini berdampak pada penambahan jumlah pelanggan sebesar 15,3% dari tahun 2020 sebesar 79 juta pelanggan menjadi sebesar 91,1 juta pelanggan di pertengahan 2024.

Upaya penambahan aset dan pelanggan ini ditopang oleh konsolidasi seluruh proses bisnis perusahaan sehingga menjadi perusahaan yang modern dan siap beradaptasi dengan perubahan iklim bisnis global.

Saat ini PLN terus meningkatkan pemanfaatan aset yang sudah ada. Termasuk melalui inovasi bisnis di luar kelistrikan atau Beyond kWh yang menjadi sumber pendapatan baru bagi PLN. Upaya ini searah dengan perubahan iklim industri dan kebutuhan masyarakat.

5. Pertamina

Sejarah mencatat bahwa eksistensi Pertamina dibangun sejak sekitar tahun 1950-an, ketika pemerintah menunjuk Angkatan Darat yang kemudian mendirikan PT Eksploitasi Tambang Minyak Sumatera Utara untuk mengelola ladang minyak di wilayah Sumatera.

Kemudian perusahaan tersebut berubah nama menjadi PT Perusahaan Minyak Nasional (Permina) pada 10 Desember 1957 yang hingga kini diperingati sebagai hari lahirnya Pertamina.

Pada 1960, PT Permina berubah status menjadi Perusahaan Negara (PN) Permina. Kemudian, PN Permina bergabung dengan PN Pertamin menjadi PN Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) pada 20 Agustus 1968.

Selanjutnya, peran Pertamina semakin strategis setelah Pemerintah melalui UU Nomor 8/1971 menunjuk perusahaan untuk menghasilkan dan mengolah migas dari lading ladang minyak serta menyediakan kebutuhan bahan bakar dan gas di Indonesia.

Lalu melalui UU Nomor 22/2001, pemerintah mengubah kedudukan Pertamina sehingga penyelenggaraan Public Service Obligation (PSO) dilakukan melalui kegiatan usaha. Pertamina dipercaya pemerintah untuk menjadi holding company di sektor energi, sejak ditetapkan Kementerian BUMN pada 12 Juni 2020.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan Komisaris...
Perubahan Komisaris BNI, Deputi Protokol Istana Diganti Profesional
IKN Tetap Dibuka Selama...
IKN Tetap Dibuka Selama Lebaran 2025, Catat Jam Kunjungan dan Cara Daftarnya
Profesional dan Begawan...
Profesional dan Begawan Ekonomi Jadi Pengurus, Danantara Diyakini Mampu Tumbuhkan Investasi
Setelah Tembus Pasar...
Setelah Tembus Pasar AS, Krakatau Steel Ekspor Baja Canai Panas ke Eropa
Wadirut Bulog Buka Suara...
Wadirut Bulog Buka Suara Soal Dugaan Takaran Beras SPHP Disunat
Ambisi Uni Eropa Mengurangi...
Ambisi Uni Eropa Mengurangi Ketergantungan Mineral Penting asal China
Mudik Gratis Alfamidi...
Mudik Gratis Alfamidi Berangkat 1.200 Pemudik ke Kampung Halaman
Cetak Laba Bersih Rp582...
Cetak Laba Bersih Rp582 M di 2024, MPMX Komit Tumbuh Berkelanjutan
Rupiah Ambruk hingga...
Rupiah Ambruk hingga Sentuh Rp16.622, BI Sebut Beda Cerita dengan Krismon 1998
Rekomendasi
Kapolri: Pemudik dengan...
Kapolri: Pemudik dengan Pesawat Meningkat 4,9 persen Dibanding 2024
AS Ngotot Kuasai Greenland,...
AS Ngotot Kuasai Greenland, Tuding Denmark Gagal Melindungi
Hujan Deras, Banjir...
Hujan Deras, Banjir Rendam SMP 3 Semanu Gunungkidul
Berita Terkini
Kadin Jakarta, Indosat,...
Kadin Jakarta, Indosat, dan Masjid Istiqlal Teken MoU Pemberdayaan Ekonomi Umat
1 jam yang lalu
Moskow-Washington Kian...
Moskow-Washington Kian Mesra, AS Siap Hubungkan Kembali Rusia ke SWIFT
2 jam yang lalu
Moodys Bunyikan Alarm...
Moody's Bunyikan Alarm Peringatan Kesehatan Fiskal AS
3 jam yang lalu
Tak Terbendung! Harga...
Tak Terbendung! Harga Emas Tembus ke Rp1.806.000 per Gram
4 jam yang lalu
Dulu Kabur, Kini Perusahaan...
Dulu Kabur, Kini Perusahaan Asing Antri untuk Kembali ke Rusia
5 jam yang lalu
PetroChina Jabung Ciptakan...
PetroChina Jabung Ciptakan Multiplier Effect Ekonomi Jambi
6 jam yang lalu
Infografis
4 Tentara Wanita Israel...
4 Tentara Wanita Israel yang Dibebaskan Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Warga Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved