Balas Dendam China ke Uni Eropa lewat Brendi Mulai Berjalan, Apa Selanjutnya?
Selasa, 12 November 2024 - 08:11 WIB
loading...
China mulai Senin (11/11) sudah memberlakukan kebijakan anti-dumping sementara pada impor brendi yang berasal dari Uni Eropa (UE). Langkah balas dendam China memperdalam kebuntuan perdagangan. Foto/Dok
A
A
A
BEIJING - China mulai Senin (11/11) sudah memberlakukan kebijakan anti-dumping sementara pada impor brendi yang berasal dari Uni Eropa (UE) . Langkah balas dendam China memperdalam kebuntuan perang dagang antara Beijing dan Brussels.
China mengumumkan tarif sementara pada impor brendi Uni Eropa pada bulan lalu, dengan mengatakan dugaan "dumping" mengancam "kerusakan substansial" pada industri domestik.
Baca Juga: China Balas Dendam, Mobil Listrik Dibalas Impor Brendi dari Eropa
Dan Kementerian Perdagangan Beijing mengutarakan dalam sebuah pernyataan pada hari Senin, bahwa pihak berwenang telah "memutuskan untuk menerapkan langkah-langkah anti-dumping sementara dalam bentuk setoran tunai atau surat jaminan" terhadap produk brendi Eropa.
Langkah-langkah tersebut, berdasarkan perhitungan yang melibatkan harga yang disetujui oleh bea cukai, serta pajak impor, mengikuti pengumuman serupa yang dibuat oleh kementerian pada 8 Oktober, lalu.
Tidak jelas apakah langkah tersebut merupakan kebijakan baru atau perpanjangan dari yang sudah ada.
China mengumumkan tarif sementara pada impor brendi Uni Eropa pada bulan lalu, dengan mengatakan dugaan "dumping" mengancam "kerusakan substansial" pada industri domestik.
Baca Juga: China Balas Dendam, Mobil Listrik Dibalas Impor Brendi dari Eropa
Dan Kementerian Perdagangan Beijing mengutarakan dalam sebuah pernyataan pada hari Senin, bahwa pihak berwenang telah "memutuskan untuk menerapkan langkah-langkah anti-dumping sementara dalam bentuk setoran tunai atau surat jaminan" terhadap produk brendi Eropa.
Langkah-langkah tersebut, berdasarkan perhitungan yang melibatkan harga yang disetujui oleh bea cukai, serta pajak impor, mengikuti pengumuman serupa yang dibuat oleh kementerian pada 8 Oktober, lalu.
Tidak jelas apakah langkah tersebut merupakan kebijakan baru atau perpanjangan dari yang sudah ada.
Lihat Juga :