Ombudsman RI : Tumpang Tindih Lahan dan Aturan Ganggu Kelangsungan Industri Sawit

Selasa, 19 November 2024 - 06:00 WIB
loading...
Ombudsman RI : Tumpang...
Kebun Sawit Tumpang Tindih dengan Kawasan Hutan
A A A
JAKARTA -
Status lahan perkebunan sawit yang tidak jelas akibat tumpang tindih dengan kawasan hutan telah mengganggu keberlangsungan usaha perkebunan kelapa sawit. Pemerintah perlu melakukan afirmasi status kepemilikan lahan untuk mendukung kebijakan perkebunan sawit berkelanjutan.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan hal tersebut dalam penyampaian hasil kajian sistemik di Gedung Ombudsman RI pada Senin (18/11/2024). ‘’Pada aspek perizinan, Ombudsman RI menemukan adanya ketidakpastian layanan dalam tumpang tindih Hak Atas Tanah (HAT) lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan dan tidak adanya kepastian penyelesaian inventarisasi SK Datin terhadap lahan perkebunan sawit,’’ kata Yeka Hendra. SK Datin merupakan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memuat data dan informasi kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa perizinan bidang perkebunan.

Ombudsman RI menemukan luasan Irisan overlay tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan adalah seluas 3.222.350 hektare, dengan subjek hukum sejumlah 3.235. Subjek hukum terdiri dari 2.172 perusahaan kelapa sawit dan 1.063 koperasi/poktan (sawit rakyat). Konflik status kepemilikan lahan antara perkebunan kelapa sawit dan kawasan hutan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi petani dan perusahaan.

Baca Juga : GAPKI Minta Dibentuk Badan Khusus untuk Perbaiki Tata Kelola Industri Sawit

Sejauh ini, perkembangan penyelesaian tumpang tindih lahan ini telah diselesaikan melalui mekanisme Pasal 110A Undang Undang Cipta Kerja. Dimana, sejumlah 115 subjek hukum yang terdiri dari 83 unit (+ 336.539 hektare) dengan SK penetapan batas pelepasan kawasan hutan, dan 32 unit (+ 96.174 hektare) telah keluar SK pelepasan kawasan hutan.
Adapun, proses penyelesaian melalui mekanisme Pasal 110B UU Cipta Kerja telah dilakukan. Sebanyak 53 subjek hukum telah diberikan denda administratif. Dimana, 25 subjek hukum telah membayar dan 28 subjek hukum belum membayar. Selain itu, perkembangan penyelesaian untuk perkebunan sawit rakyat yang dilakukan melalui skema PP 24/2021 adalah 31 subjek hukum dengan telah diterbitkan SK Persetujuan Perhutanan Sosial dengan luas 11.067 hektare.

Data di atas menunjukkan masih banyak masalah tumpang tindih lahan sawit, hanya sebagian kecil saja yang sudah diselesaikan, yakni sebanyak 199 subjek hukum. Sementara yang masih belum diselesaikan jumlahnya 3.036 subjek hukum atau 93,84%. Ombudsman menemukan fakta di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah, bahwa banyak perkebunan kelapa sawit rakyat yang telah memiliki Hak Atas Tanah (HAT), namun masih dinyatakan masuk dalam kawasan hutan. Hal ini berdampak pada terhambatnya dalam memperoleh bantuan pemerintah maupun program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Ombudsman menyebut penyelesaian tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan bisa dilakukan dengan mengutamakan kepemilikan lahan yang telah diterbitkan bukti kepemilikan HAT dan pengakuan hukum lainnya. Pemerintah perlu melakukan perbaikan tata kelola industri kelapa sawit pada aspek lahan melalui dua hal. Pertama, pengakuan hak atas tanah yang telah sah diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan agraria dan pertanahan. Kedua, percepatan penyelesaian tumpang tindih lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan sekaligus melakukan pengukuhan kawasan hutan. Pengakuan hak atas tanah yang sah dilakukan dengan cara melepaskan persil tanah tersebut dari kawasan hutan.

Baca Juga : Cegah Maladministrasi, Ombudsman RI Gelar Sosialisasi untuk BRI

Sedangkan, pada aspek tata niaga, Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi berupa ketidakjelasan prosedur dan kepastian hukum dalam persaingan usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kebun dan PKS tanpa kebun, kebijakan biodesel dan pengaturan tarif ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Yeka mengatakan bahwa masalah perizinan PKS disebabkan kurangnya koordinasi antar-kementerian dalam menentukan kewenangan dan standar perizinan PKS mengkibatkan tumpang tindih aturan.

Persaingan usaha yang tidak sehat antar PKS bermula dari adanya dualisme izin pendirian PKS yang diampu oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian. Kementerian Pertanian mengampu perizinan PKS yang terintegrasi dengan kebun, sedangkan Kementerian Perindustrian mengampu perizinan PKS tanpa kebun. Dualisme izin tersebut berdampak terhadap adanya perbedaan syarat pendirian PKS, sehingga pada akhirnya memicu permasalahan terkait, dualisme harga TBS (tandan buah segar), ketidakpastian rantai pasok TBS, ketidapastian jaminan jumlah pasokan TBS dan standar kualitas TBS.

Dengan adanya dualisme perizinan PKS maka di lapangan juga muncul dua bentuk harga TBS, yaitu harga yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi untuk pembelian oleh PKS terintegrasi dengan kebun dan harga pasar yang berlaku pada PKS tanpa kebun. Hal tersebut mengakibatkan stabilitas jumlah pasokan TBS di PKS terintegrasi dengan kebun menjadi terganggu, dan hal ini menjadi bentuk persaingan tidak sehat yang dapat mengganggu keberlanjutan industri kelapa sawit di Indonesia.

Potensi Kerugian Rp279,1 triliun Per Tahun

Tata kelola industri kelapa sawit saat ini diampu oleh banyak kementerian dengan kebijakan dan regulasi yang tidak terintegrasi menimbulkan permasalahan implementasi di lapangan. Benturan implementasi di lapangan terjadi antara lain pada kebijakan perizinan dan tata niaga industri kelapa sawit.

Tata kelola industri kelapa sawit yang saat ini tidak cukup baik berpotensi tersebut menimbulkan kerugian ekonomis. Ombudsman RI menyebut potensi kerugian meliputi aspek lahan (Rp74,1 triliun/tahun), aspek peremajaan sawit terkendala Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan PSR (Rp111,6 triliun/tahun) dan aspek kualitas bibit yang tidak sesuai Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) (Rp81,9 triliun/tahun) serta aspek kehilangan yield akibat grading tidak sesuai standar kematangan TBS (Rp11,5 triliun/tahun). Jadi, total potensi nilai kerugian dalam tata kelola industri kelapa sawit sekitar Rp279,1 triliun per tahun.

Menurut Yeka, permasalahan integrasi kebijakan dapat diperbaiki dengan adanya satu kelembagaan yang khusus mengurusi kebijakan terkait urusan kelapa sawit. Kelembagaan tersebut diberi kewenangan sedemikian rupa sehingga dapat melakukan integrasi kebijakan terkait urusan kelapa sawit sekaligus melakukan pengawasan implementasi regulasi terkait urusan kelapa sawit tersebut. ‘’Dalam hal ini, pemerintah perlu membentuk badan nasional urusan kelapa sawit yang berada langsung di bawah Presiden dan berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) guna mewujudkan tata kelola industri kelapa sawit yang berkelanjutan,’’ tandas Yeka Hendra.
(edc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
Rekomendasi
Microdrama China The...
Microdrama China The Little Lucky Star Tayang di V+Short, Ini Sinopsisnya
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
PBB Perkirakan Pembersihan...
PBB Perkirakan Pembersihan Puing-puing Gaza Perlu Waktu Lebih dari 140 Tahun
Berita Terkini
Hadir Kembali, Mandiri...
Hadir Kembali, Mandiri Donor Darah Gerakkan 280 Pendonor di 12 Region: Satu Langkah Darimu, Sejuta Harapan Untuknya
Tak Lagi Sekadar Hiburan,...
Tak Lagi Sekadar Hiburan, Industri Entertainment Kini Jadi Ladang Investasi Baru
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Nekat Melenceng dari...
Nekat Melenceng dari Jalur Bakal Disikat! Iran Ultimatum Keras soal Selat Hormuz
Satu Sendok, Sejuta...
Satu Sendok, Sejuta Mitos: Sasa Luruskan Fakta MSG yang Benar
TAP Untuk Negeri Perkuat...
TAP Untuk Negeri Perkuat Produktivitas Petani Sawit Dukung Program B50
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved