Fasilitas Mantan Presiden Ditambah: Kebijakan Tepat atau Abai pada Rakyat?
Selasa, 26 November 2024 - 18:39 WIB
loading...
A
A
A
"Pembahasan kebijakan diprioritaskan untuk pemberian jaminan pensiun bagi masyarakat apalagi pekerja sektor informal di Indonesia menghadapi kesulitan dalam mendapatkan perlindungan pensiun," tutur Eka.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut telah sepakat dengan Komisi XIII DPR bakal menindaklanjuti penambahan fasilitas bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres).
"Jadi tadi menjadi kesepakatan kita bersama antara Setneg dan Komisi XIII untuk tindak lanjuti coba kita memikirkan untuk memberikan penghargaan yang dirasa lebih layaklah," kata Prasetyo, Sabtu (16/11/2024).
Baca Juga: Kabar Baik! Gaji Guru Non-ASN Bakal Naik Rp2 Juta dan ASN Naik 1 Kali Gaji
Prasetyo menjelaskan, pemberian tambahan fasilitas bagi mantan presiden dan wapres bukan dinilai kurang. Namun, penambahan fasilitas sebagai bentuk apresiasi kepada para mantan presiden dan wapres karena sudah mendarmabaktikan hidupnya untuk negara.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut telah sepakat dengan Komisi XIII DPR bakal menindaklanjuti penambahan fasilitas bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres).
"Jadi tadi menjadi kesepakatan kita bersama antara Setneg dan Komisi XIII untuk tindak lanjuti coba kita memikirkan untuk memberikan penghargaan yang dirasa lebih layaklah," kata Prasetyo, Sabtu (16/11/2024).
Baca Juga: Kabar Baik! Gaji Guru Non-ASN Bakal Naik Rp2 Juta dan ASN Naik 1 Kali Gaji
Prasetyo menjelaskan, pemberian tambahan fasilitas bagi mantan presiden dan wapres bukan dinilai kurang. Namun, penambahan fasilitas sebagai bentuk apresiasi kepada para mantan presiden dan wapres karena sudah mendarmabaktikan hidupnya untuk negara.
(nng)
Lihat Juga :