SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Jum'at, 29 November 2024 - 17:28 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional

Pasal ini bertentangan dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai "Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah mendapat pertimbangan DPR".

MK juga menyatakan kata "dapat" pada norma Pasal 10 ayat 2 UU Cipta Kerja Pasal 42 angka 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Adapun permohonan ini diajukan oleh berbagai serikat pekerja yang bekerja di bidang energi yang merasa pasal tersebut merugikan konstitusionalitas mereka karena perbedaan perlakuan tarif antardaerah dan potensi diberlakukannya tarif listrik yang disamakan dengan konsep bisnis.

Hal ini dinilai membuat usaha penyediaan listrik tak lagi di bawah penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan listrik sebagai kebutuhan dasar. Karena itu, mereka meminta agar pasal yang mengancam penguasaan negara atas penyediaan listrik ini dibatalkan MK.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
Tinjauan ke Lampung,...
Tinjauan ke Lampung, Ali Masykur Musa Dorong Layanan infrastruktur EV Makin Andal
Dua Hari Terganggu,...
Dua Hari Terganggu, Sistem Kelistrikan di Sumbar Kembali Pulih 100%
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Rekomendasi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Disambut Antusias, Jakarta Jadi Kota Terakhir Seleksi
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Jerman Unggul atas Curacao...
Jerman Unggul atas Curacao 3-1 di Babak Pertama, Tim Debutan Sempat Bikin Kejutan
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Infografis
5 Jurus Prabowo Percepat...
5 Jurus Prabowo Percepat Penciptaan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved