Benny Tjokro Ditahan, BUMN Merasa Terbantu Selesaikan Jiwasraya
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro. Namanya dikaitkan dengan kasus kerugian Jiwasraya dan Asabri, karena dua BUMN asuransi tersebut menempatkan dana investasinya di perusahaan properti milik Benny Tjokro.
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga, mengapresiasi kinerja Kejagung. Menurut dia, penahanan Benny Tjokro bisa membantu Kementerian BUMN dalam meyelesaikan kasus Jiwasraya.
"Kita mengapresiasi Kejagung. Itu semula dari kerja teman-teman di BPK awalnya, terus dari BPK diambil oleh teman-teman Kejaksaan. Berarti proses berjalan. Kami di BUMN juga akan menyelesaikan bagian kami," ujar Arya di Jakarta, Rabu (14/1/2020).
Dia melanjutkan dengan adanya penahan itu, pastinya ada proses dari BPK dan Kejaksaan. "Kita dorong terus supaya prosesnya berjalan baik, itu saja," jelasnya.
Penahanan Benny Tjokro juga diakui oleh kuasa hukumnya, Muchtar Arifin. "Sekarang sudah tersangka. Tentu kami menginginkan agar hak-hak beliau bisa dipenuhi," kata Muchtar.
Menurutnya, pihaknya merasa heran dengan proses penahanan Benny Tjokro. Bahkan, dia mengatakan penetapan tersangka kepada kliennya kurang masuk akal. Baca Juga: Kementerian BUMN Minta Benny Tjokro dan Heru Hidayat Bayar Utang Asabri
"Bagi saya itu aneh. Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa," tutur Muchtar.
Benny dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk ditahan selama 20 hari.
Kasus Jiwasraya diduga merugikan negara Rp13,7 triliun dan sampai kini masih diusut oleh Kejaksaan Agung. Meski penanganannya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga, mengapresiasi kinerja Kejagung. Menurut dia, penahanan Benny Tjokro bisa membantu Kementerian BUMN dalam meyelesaikan kasus Jiwasraya.
"Kita mengapresiasi Kejagung. Itu semula dari kerja teman-teman di BPK awalnya, terus dari BPK diambil oleh teman-teman Kejaksaan. Berarti proses berjalan. Kami di BUMN juga akan menyelesaikan bagian kami," ujar Arya di Jakarta, Rabu (14/1/2020).
Dia melanjutkan dengan adanya penahan itu, pastinya ada proses dari BPK dan Kejaksaan. "Kita dorong terus supaya prosesnya berjalan baik, itu saja," jelasnya.
Penahanan Benny Tjokro juga diakui oleh kuasa hukumnya, Muchtar Arifin. "Sekarang sudah tersangka. Tentu kami menginginkan agar hak-hak beliau bisa dipenuhi," kata Muchtar.
Menurutnya, pihaknya merasa heran dengan proses penahanan Benny Tjokro. Bahkan, dia mengatakan penetapan tersangka kepada kliennya kurang masuk akal. Baca Juga: Kementerian BUMN Minta Benny Tjokro dan Heru Hidayat Bayar Utang Asabri
"Bagi saya itu aneh. Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa," tutur Muchtar.
Benny dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk ditahan selama 20 hari.
Kasus Jiwasraya diduga merugikan negara Rp13,7 triliun dan sampai kini masih diusut oleh Kejaksaan Agung. Meski penanganannya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
(ven)