Harga Rokok Naik per 1 Januari 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Senin, 16 Desember 2024 - 10:15 WIB
loading...
Harga Rokok Naik per...
Pemerintah menaikkan harga jual eceran rokok tahun depan meskipun cukai hasil tembakau tidak naik. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok tahun depan, meski cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan. Harga rokok eceran naik mulai 1 Januari 2024. Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.

Baca Juga: Cukai Rokok Tetap di 2025, tapi Harga Jual Eceran Naik

Tujuan dari kenaikan harga rokok eceran untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara. Hal itu berdarakan bunyi pertimbangan revisi PMK, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Beleid tersebut memuat ketentuan batasan HJE per batang atau gram baik untuk rokok kretek hingga rokok elektrik. Kenaikan harga jual eceran pada tahun depan bervariasi.

Pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok tahun depan bervariasi dengan rata-rata kenaikan sebesar 9,53%. Berikut rincian harga rokok konvensional dan elektrik berlaku tahun depan;

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I paling rendah Rp2.375 atau naik 5,08%

2. SKM Golongan II paling rendah Rp1.485 atau naik 7,6%

3. Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I paling rendah Rp2.495 atau naik 4,8%

4. SPM Golongan II paling rendah Rp1.565 atau naik 6,8%

5. Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan I lebih dari Rp2.170 atau naik 9,5%

6. SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp1,55 atau naik 13% sampai Rp 2.170 atau naik 9,5%

7. SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp995 atau naik 15%

8. SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp860 atau naik 18,6%

9. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) Tanpa golongan paling rendah Rp2.375 atau naik 5%

10. Kelembak Kemenyan (KLM) Golongan I paling rendah Rp950 atau tidak naik

11. KLM Golongan II paling rendah Rp200 atau tidak naik

12. Tembakau Iris (TIS) tanpa golongan lebih dari Rp275 atau tidak naik

13. TIS tanpa golongan lebih dari Rp180 sampai Rp275 atau tidak naik

14. TIS tanpa golongan paling rendah Rp55 sampai Rp180 atau tidak naik

15. Klobot (KLB) tanpa golongan paling rendah Rp290 atau tidak naik

16. Cerutu (CRT) Tanpa golongan lebih dari Rp198.000 atau tidak naik

17. CRT tanpa golongan lebih dari Rp55.000 sampai dengan Rp 198.000 atau tidak naik

18. CRT tanpa golongan lebih dari Rp22.000 sampai dengan Rp 55.000 atau tidak naik

19. CRT tanpa golongan paling rendah Rp459 sampai dengan Rp5.500 atau tidak naik

Sementara, dalam PMK 96/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya pada 2025 yang bervariasi, dengan kenaikan rata-rata sebesar 11,34% dan 6,19%.

Baca Juga: Kenaikan Harga Jual Eceran Kian Suburkan Rokok Ilegal

Berikut rincian harga rokok elektrik di 2025;

1. Rokok Elektrik padat Rp6.240 per gram atau naik 6,01%

2. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka Rp1.368 per mililiter atau naik 22,03%

3. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup Rp41.983 per cartridge atau naik 5,99%

4. Tembakau Molasses Rp257 per gram atau naik 6,19%

5. Tembakau Hirup Rp257 per gram atau naik 6,19%

6. Tembakau Kunyah Rp257 per gram atau naik 6,19%
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Aturan Turunan PP 28/2024...
Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Rekomendasi
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Ini Respons KPAI usai...
Ini Respons KPAI usai Didatangi Ruben Onsu yang Adukan Polemik Hak Asuh Anak
Lebaran Anak Yatim:...
Lebaran Anak Yatim: Antara Dalil, Tradisi, dan Makna Kepedulian Sosial
Berita Terkini
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Kinerja Apik 2025, INALUM...
Kinerja Apik 2025, INALUM Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi
3,88 Juta Lowongan Kerja...
3,88 Juta Lowongan Kerja Ramah Lingkungan Bakal Terbuka di 2026, Catat Sektor Industrinya
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Mendag Busan Pastikan...
Mendag Busan Pastikan Harga MinyaKita Tak Jadi Naik
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved