Harga Rokok Naik per 1 Januari 2025, Ini Daftar Lengkapnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok tahun depan, meski cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan. Harga rokok eceran naik mulai 1 Januari 2024. Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.
Tujuan dari kenaikan harga rokok eceran untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara. Hal itu berdarakan bunyi pertimbangan revisi PMK, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Beleid tersebut memuat ketentuan batasan HJE per batang atau gram baik untuk rokok kretek hingga rokok elektrik. Kenaikan harga jual eceran pada tahun depan bervariasi.
Pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok tahun depan bervariasi dengan rata-rata kenaikan sebesar 9,53%. Berikut rincian harga rokok konvensional dan elektrik berlaku tahun depan;
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I paling rendah Rp2.375 atau naik 5,08%
2. SKM Golongan II paling rendah Rp1.485 atau naik 7,6%
3. Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I paling rendah Rp2.495 atau naik 4,8%
4. SPM Golongan II paling rendah Rp1.565 atau naik 6,8%
5. Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan I lebih dari Rp2.170 atau naik 9,5%
6. SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp1,55 atau naik 13% sampai Rp 2.170 atau naik 9,5%
7. SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp995 atau naik 15%
8. SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp860 atau naik 18,6%
9. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) Tanpa golongan paling rendah Rp2.375 atau naik 5%
10. Kelembak Kemenyan (KLM) Golongan I paling rendah Rp950 atau tidak naik
11. KLM Golongan II paling rendah Rp200 atau tidak naik
12. Tembakau Iris (TIS) tanpa golongan lebih dari Rp275 atau tidak naik
13. TIS tanpa golongan lebih dari Rp180 sampai Rp275 atau tidak naik
14. TIS tanpa golongan paling rendah Rp55 sampai Rp180 atau tidak naik
15. Klobot (KLB) tanpa golongan paling rendah Rp290 atau tidak naik
16. Cerutu (CRT) Tanpa golongan lebih dari Rp198.000 atau tidak naik
17. CRT tanpa golongan lebih dari Rp55.000 sampai dengan Rp 198.000 atau tidak naik
18. CRT tanpa golongan lebih dari Rp22.000 sampai dengan Rp 55.000 atau tidak naik
19. CRT tanpa golongan paling rendah Rp459 sampai dengan Rp5.500 atau tidak naik
Sementara, dalam PMK 96/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya pada 2025 yang bervariasi, dengan kenaikan rata-rata sebesar 11,34% dan 6,19%.
Berikut rincian harga rokok elektrik di 2025;
1. Rokok Elektrik padat Rp6.240 per gram atau naik 6,01%
2. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka Rp1.368 per mililiter atau naik 22,03%
3. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup Rp41.983 per cartridge atau naik 5,99%
4. Tembakau Molasses Rp257 per gram atau naik 6,19%
5. Tembakau Hirup Rp257 per gram atau naik 6,19%
6. Tembakau Kunyah Rp257 per gram atau naik 6,19%
Tujuan dari kenaikan harga rokok eceran untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara. Hal itu berdarakan bunyi pertimbangan revisi PMK, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Beleid tersebut memuat ketentuan batasan HJE per batang atau gram baik untuk rokok kretek hingga rokok elektrik. Kenaikan harga jual eceran pada tahun depan bervariasi.
Pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok tahun depan bervariasi dengan rata-rata kenaikan sebesar 9,53%. Berikut rincian harga rokok konvensional dan elektrik berlaku tahun depan;
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I paling rendah Rp2.375 atau naik 5,08%
2. SKM Golongan II paling rendah Rp1.485 atau naik 7,6%
3. Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I paling rendah Rp2.495 atau naik 4,8%
4. SPM Golongan II paling rendah Rp1.565 atau naik 6,8%
5. Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan I lebih dari Rp2.170 atau naik 9,5%
6. SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp1,55 atau naik 13% sampai Rp 2.170 atau naik 9,5%
7. SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp995 atau naik 15%
8. SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp860 atau naik 18,6%
9. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) Tanpa golongan paling rendah Rp2.375 atau naik 5%
10. Kelembak Kemenyan (KLM) Golongan I paling rendah Rp950 atau tidak naik
11. KLM Golongan II paling rendah Rp200 atau tidak naik
12. Tembakau Iris (TIS) tanpa golongan lebih dari Rp275 atau tidak naik
13. TIS tanpa golongan lebih dari Rp180 sampai Rp275 atau tidak naik
14. TIS tanpa golongan paling rendah Rp55 sampai Rp180 atau tidak naik
15. Klobot (KLB) tanpa golongan paling rendah Rp290 atau tidak naik
16. Cerutu (CRT) Tanpa golongan lebih dari Rp198.000 atau tidak naik
17. CRT tanpa golongan lebih dari Rp55.000 sampai dengan Rp 198.000 atau tidak naik
18. CRT tanpa golongan lebih dari Rp22.000 sampai dengan Rp 55.000 atau tidak naik
19. CRT tanpa golongan paling rendah Rp459 sampai dengan Rp5.500 atau tidak naik
Sementara, dalam PMK 96/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya pada 2025 yang bervariasi, dengan kenaikan rata-rata sebesar 11,34% dan 6,19%.
Berikut rincian harga rokok elektrik di 2025;
1. Rokok Elektrik padat Rp6.240 per gram atau naik 6,01%
2. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka Rp1.368 per mililiter atau naik 22,03%
3. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup Rp41.983 per cartridge atau naik 5,99%
4. Tembakau Molasses Rp257 per gram atau naik 6,19%
5. Tembakau Hirup Rp257 per gram atau naik 6,19%
6. Tembakau Kunyah Rp257 per gram atau naik 6,19%
(nng)