Redam Efek Kenaikan PPN 12% di 2025, Insentif Rp256,6 Triliun Dikucurkan
Senin, 16 Desember 2024 - 18:55 WIB
loading...
A
A
A
Adapun barang yang seharusnya membayar PPN 12% antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh Pemerintah (DTP).
Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.
Baca Juga: PPN 12% Berlaku di 2025, Ini 6 Stimulus dari Pemerintah
"Pemerintah akan terus mendengar berbagai masukan. Semoga dengan berbagai upaya ini, kita mampu terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan APBN," pungkas Sri Mulyani.
Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.
Baca Juga: PPN 12% Berlaku di 2025, Ini 6 Stimulus dari Pemerintah
"Pemerintah akan terus mendengar berbagai masukan. Semoga dengan berbagai upaya ini, kita mampu terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan APBN," pungkas Sri Mulyani.
(akr)
Lihat Juga :