PPN 12% untuk Layanan Premium, Langkah Strategis Pemerataan Beban Pajak
Jum'at, 27 Desember 2024 - 09:08 WIB
loading...
A
A
A
Menkeu: Penerapan PPN 12 untuk Memastikan Azas Gotong-Royong
Dalam Konferensi Pers ‘Paket Stimulus Ekonomi’ di Gedung Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong premium, termasuk jasa layanan pendidikan dan kesehatan premium.
"Kenaikan PPN 12 diterapkan setelah melalui masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR,” ujar Sri Mulyani, seperti diungkapkan di laman kemenkeu.go.id.
Menkeu memastikan kenaikan tarif PPN 12 persen, yang akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Januari 2025 dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), justru untuk lebih memastikan azas gotong-royong.
“PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kami juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium," ujar Sri Mulyani.
Pemerintah merancang kenaikan PPN ini dengan pertimbangan mendalam dan perhitungan yang dilakukan secara rinci dan dengan mengedepankan sisi keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat. Keberpihakan itu dapat dilihat dari penetapan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0%).
Dalam Konferensi Pers ‘Paket Stimulus Ekonomi’ di Gedung Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong premium, termasuk jasa layanan pendidikan dan kesehatan premium.
"Kenaikan PPN 12 diterapkan setelah melalui masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR,” ujar Sri Mulyani, seperti diungkapkan di laman kemenkeu.go.id.
Menkeu memastikan kenaikan tarif PPN 12 persen, yang akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Januari 2025 dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), justru untuk lebih memastikan azas gotong-royong.
“PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kami juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium," ujar Sri Mulyani.
Pemerintah merancang kenaikan PPN ini dengan pertimbangan mendalam dan perhitungan yang dilakukan secara rinci dan dengan mengedepankan sisi keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat. Keberpihakan itu dapat dilihat dari penetapan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0%).
(ars)
Lihat Juga :