PPN 12% untuk Layanan Premium, Langkah Strategis Pemerataan Beban Pajak

Jum'at, 27 Desember 2024 - 09:08 WIB
loading...
PPN 12% untuk Layanan...
Sekolah Internasional dikategorikan sebagai layanan pendidikan premium yang akan dikenakan Pajak PPN 12 Persen. (Photo dok Freepik)
A A A
JAKARTA - Jasa layanan pendidikan dan kesehatan adalah dua di antara beberapa objek pajak yang akan dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Rencana tersebut membuat ramai di sebagian besar kalangan masyarakat. Padahal, jasa layanan pendidikan dan kesehatan yang akan dikenakan PPN 12 persen tersebut adalah jasa layanan pendidikan dan kesehatan yang termasuk dalam kategori premium. Sekolah dan rumah sakit umum yang biasa melayani masyarakat pada umumnya, tidak mengalami kenaikan.

Adapun yang dimaksud jasa layanan pendidikan premium adalah seperti sekolah internasional, sedangkan jasa kesehatan premium adalah jasa kesehatan VIP, yang sebelumnya bebas PPN atau dikenakan tarif lebih rendah. Sehingga, PPN 12% Untuk Layanan Premium, Langkah Strategis Pemerataan Beban Pajak

Penyesuaian PPN terhadap Jasa Layanan Pendidikan-Kesehatan Premium Berdampak Signifikan
Menurut pengamat ekonomi Josua Pardede, Chief Economist Permata Bank, kenaikan PPN 12 Persen pada jasa layanan pendidikan dan kesehatan premium akan memberikan dampak signifikan pada konsumen yang memiliki daya beli tinggi.

“Biaya yang lebih tinggi cenderung mengurangi permintaan atas layanan ini dari kelompok masyarakat mampu, meskipun dampaknya lebih kecil dibandingkan pada segmen berpenghasilan rendah karena elastisitas permintaan yang lebih rendah pada kelompok berpenghasilan tinggi,” kata Josua, kepada MNC Portal, Selasa (24/2024).

Menurutnya, penerapan PPN pada jasa premium justru mencerminkan prinsip keadilan dan gotong royong. “Dengan kontribusi lebih besar dari kelompok masyarakat mampu untuk mendukung belanja sosial, seperti subsidi listrik dan bantuan pangan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah,” ujar Josua.

Lebih lanjut Pardede mengatakan, sekolah internasional dan institusi pendidikan berbiaya tinggi mungkin menghadapi tekanan untuk menaikkan harga lebih lanjut atau mencari efisiensi internal guna mempertahankan daya saing. Di sisi lain, beban pajak dapat mendorong orang tua untuk mencari alternatif pendidikan yang lebih terjangkau.

Demikian pula layanan kesehatan VIP, seperti perawatan di rumah sakit kelas atas, akan mengalami kenaikan biaya yang dapat mengurangi volume pasien dari kelompok masyarakat kaya.

“Namun, dampak ini diimbangi oleh permintaan inelastis pada segmen yang sangat khusus. Jadi, penerapan PPN 12% pada jasa pendidikan dan kesehatan premium bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dengan mendistribusikan beban pajak lebih besar kepada kelompok masyarakat mampu,” tutur Josua.

Dia mengatakan, dampak pada inflasi dan konsumsi diperkirakan minimal karena fokus kebijakan pada segmen premium. Namun, sektor pendidikan dan kesehatan premium perlu beradaptasi untuk menjaga daya saing mereka di tengah kenaikan biaya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak (DJP) Dwi Astuti, dalam keterangan resminya, Minggu (22/12/2024), mengatakan, DJP masih membahas dengan sejumlah pihak agar pengenaan PPN 12 persen ke RS premium dan sekolah internasional.

Menurutnya, Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait. “Agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu," kata Dwi.

Menkeu: Penerapan PPN 12 untuk Memastikan Azas Gotong-Royong
Dalam Konferensi Pers ‘Paket Stimulus Ekonomi’ di Gedung Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong premium, termasuk jasa layanan pendidikan dan kesehatan premium.

"Kenaikan PPN 12 diterapkan setelah melalui masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR,” ujar Sri Mulyani, seperti diungkapkan di laman kemenkeu.go.id.

Menkeu memastikan kenaikan tarif PPN 12 persen, yang akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Januari 2025 dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), justru untuk lebih memastikan azas gotong-royong.

“PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kami juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium," ujar Sri Mulyani.

Pemerintah merancang kenaikan PPN ini dengan pertimbangan mendalam dan perhitungan yang dilakukan secara rinci dan dengan mengedepankan sisi keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat. Keberpihakan itu dapat dilihat dari penetapan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0%).
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
DJP Bikin Kisruh, Purbaya...
DJP Bikin Kisruh, Purbaya Pastikan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II
Purbaya Bakal Copot...
Purbaya Bakal Copot 2 Pejabat Kemenkeu Gara-gara Ledakan Restitusi Pajak
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
Rekomendasi
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz karena Israel Serang Lebanon
Marahnya Warga Israel...
Marahnya Warga Israel atas Kesepakatan AS-Iran: Kami Dikhianati Trump, Ini Kesalahan Besar
Jakarta Night Market...
Jakarta Night Market Glodok Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Raup Untung Besar
Berita Terkini
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved