PPN 12% untuk Layanan Premium, Langkah Strategis Pemerataan Beban Pajak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jasa layanan pendidikan dan kesehatan adalah dua di antara beberapa objek pajak yang akan dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Rencana tersebut membuat ramai di sebagian besar kalangan masyarakat. Padahal, jasa layanan pendidikan dan kesehatan yang akan dikenakan PPN 12 persen tersebut adalah jasa layanan pendidikan dan kesehatan yang termasuk dalam kategori premium. Sekolah dan rumah sakit umum yang biasa melayani masyarakat pada umumnya, tidak mengalami kenaikan.
Adapun yang dimaksud jasa layanan pendidikan premium adalah seperti sekolah internasional, sedangkan jasa kesehatan premium adalah jasa kesehatan VIP, yang sebelumnya bebas PPN atau dikenakan tarif lebih rendah. Sehingga, PPN 12% Untuk Layanan Premium, Langkah Strategis Pemerataan Beban Pajak
Penyesuaian PPN terhadap Jasa Layanan Pendidikan-Kesehatan Premium Berdampak Signifikan
Menurut pengamat ekonomi Josua Pardede, Chief Economist Permata Bank, kenaikan PPN 12 Persen pada jasa layanan pendidikan dan kesehatan premium akan memberikan dampak signifikan pada konsumen yang memiliki daya beli tinggi.
“Biaya yang lebih tinggi cenderung mengurangi permintaan atas layanan ini dari kelompok masyarakat mampu, meskipun dampaknya lebih kecil dibandingkan pada segmen berpenghasilan rendah karena elastisitas permintaan yang lebih rendah pada kelompok berpenghasilan tinggi,” kata Josua, kepada MNC Portal, Selasa (24/2024).
Menurutnya, penerapan PPN pada jasa premium justru mencerminkan prinsip keadilan dan gotong royong. “Dengan kontribusi lebih besar dari kelompok masyarakat mampu untuk mendukung belanja sosial, seperti subsidi listrik dan bantuan pangan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah,” ujar Josua.
Lebih lanjut Pardede mengatakan, sekolah internasional dan institusi pendidikan berbiaya tinggi mungkin menghadapi tekanan untuk menaikkan harga lebih lanjut atau mencari efisiensi internal guna mempertahankan daya saing. Di sisi lain, beban pajak dapat mendorong orang tua untuk mencari alternatif pendidikan yang lebih terjangkau.
Demikian pula layanan kesehatan VIP, seperti perawatan di rumah sakit kelas atas, akan mengalami kenaikan biaya yang dapat mengurangi volume pasien dari kelompok masyarakat kaya.
“Namun, dampak ini diimbangi oleh permintaan inelastis pada segmen yang sangat khusus. Jadi, penerapan PPN 12% pada jasa pendidikan dan kesehatan premium bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dengan mendistribusikan beban pajak lebih besar kepada kelompok masyarakat mampu,” tutur Josua.
Dia mengatakan, dampak pada inflasi dan konsumsi diperkirakan minimal karena fokus kebijakan pada segmen premium. Namun, sektor pendidikan dan kesehatan premium perlu beradaptasi untuk menjaga daya saing mereka di tengah kenaikan biaya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak (DJP) Dwi Astuti, dalam keterangan resminya, Minggu (22/12/2024), mengatakan, DJP masih membahas dengan sejumlah pihak agar pengenaan PPN 12 persen ke RS premium dan sekolah internasional.
Menurutnya, Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait. “Agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu," kata Dwi.
Menkeu: Penerapan PPN 12 untuk Memastikan Azas Gotong-Royong
Dalam Konferensi Pers ‘Paket Stimulus Ekonomi’ di Gedung Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong premium, termasuk jasa layanan pendidikan dan kesehatan premium.
"Kenaikan PPN 12 diterapkan setelah melalui masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR,” ujar Sri Mulyani, seperti diungkapkan di laman kemenkeu.go.id.
Menkeu memastikan kenaikan tarif PPN 12 persen, yang akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Januari 2025 dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), justru untuk lebih memastikan azas gotong-royong.
“PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kami juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium," ujar Sri Mulyani.
Pemerintah merancang kenaikan PPN ini dengan pertimbangan mendalam dan perhitungan yang dilakukan secara rinci dan dengan mengedepankan sisi keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat. Keberpihakan itu dapat dilihat dari penetapan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0%).
Rencana tersebut membuat ramai di sebagian besar kalangan masyarakat. Padahal, jasa layanan pendidikan dan kesehatan yang akan dikenakan PPN 12 persen tersebut adalah jasa layanan pendidikan dan kesehatan yang termasuk dalam kategori premium. Sekolah dan rumah sakit umum yang biasa melayani masyarakat pada umumnya, tidak mengalami kenaikan.
Adapun yang dimaksud jasa layanan pendidikan premium adalah seperti sekolah internasional, sedangkan jasa kesehatan premium adalah jasa kesehatan VIP, yang sebelumnya bebas PPN atau dikenakan tarif lebih rendah. Sehingga, PPN 12% Untuk Layanan Premium, Langkah Strategis Pemerataan Beban Pajak
Penyesuaian PPN terhadap Jasa Layanan Pendidikan-Kesehatan Premium Berdampak Signifikan
Menurut pengamat ekonomi Josua Pardede, Chief Economist Permata Bank, kenaikan PPN 12 Persen pada jasa layanan pendidikan dan kesehatan premium akan memberikan dampak signifikan pada konsumen yang memiliki daya beli tinggi.
“Biaya yang lebih tinggi cenderung mengurangi permintaan atas layanan ini dari kelompok masyarakat mampu, meskipun dampaknya lebih kecil dibandingkan pada segmen berpenghasilan rendah karena elastisitas permintaan yang lebih rendah pada kelompok berpenghasilan tinggi,” kata Josua, kepada MNC Portal, Selasa (24/2024).
Menurutnya, penerapan PPN pada jasa premium justru mencerminkan prinsip keadilan dan gotong royong. “Dengan kontribusi lebih besar dari kelompok masyarakat mampu untuk mendukung belanja sosial, seperti subsidi listrik dan bantuan pangan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah,” ujar Josua.
Lebih lanjut Pardede mengatakan, sekolah internasional dan institusi pendidikan berbiaya tinggi mungkin menghadapi tekanan untuk menaikkan harga lebih lanjut atau mencari efisiensi internal guna mempertahankan daya saing. Di sisi lain, beban pajak dapat mendorong orang tua untuk mencari alternatif pendidikan yang lebih terjangkau.
Demikian pula layanan kesehatan VIP, seperti perawatan di rumah sakit kelas atas, akan mengalami kenaikan biaya yang dapat mengurangi volume pasien dari kelompok masyarakat kaya.
“Namun, dampak ini diimbangi oleh permintaan inelastis pada segmen yang sangat khusus. Jadi, penerapan PPN 12% pada jasa pendidikan dan kesehatan premium bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dengan mendistribusikan beban pajak lebih besar kepada kelompok masyarakat mampu,” tutur Josua.
Dia mengatakan, dampak pada inflasi dan konsumsi diperkirakan minimal karena fokus kebijakan pada segmen premium. Namun, sektor pendidikan dan kesehatan premium perlu beradaptasi untuk menjaga daya saing mereka di tengah kenaikan biaya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak (DJP) Dwi Astuti, dalam keterangan resminya, Minggu (22/12/2024), mengatakan, DJP masih membahas dengan sejumlah pihak agar pengenaan PPN 12 persen ke RS premium dan sekolah internasional.
Menurutnya, Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait. “Agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu," kata Dwi.
Menkeu: Penerapan PPN 12 untuk Memastikan Azas Gotong-Royong
Dalam Konferensi Pers ‘Paket Stimulus Ekonomi’ di Gedung Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong premium, termasuk jasa layanan pendidikan dan kesehatan premium.
"Kenaikan PPN 12 diterapkan setelah melalui masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR,” ujar Sri Mulyani, seperti diungkapkan di laman kemenkeu.go.id.
Menkeu memastikan kenaikan tarif PPN 12 persen, yang akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Januari 2025 dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), justru untuk lebih memastikan azas gotong-royong.
“PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kami juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium," ujar Sri Mulyani.
Pemerintah merancang kenaikan PPN ini dengan pertimbangan mendalam dan perhitungan yang dilakukan secara rinci dan dengan mengedepankan sisi keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat. Keberpihakan itu dapat dilihat dari penetapan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0%).
(ars)