Berkontribusi terhadap Penerimaan Negara, Kenaikan Tarif PPN 1 Persen Bantu Perkokoh APBN Sehat

Jum'at, 27 Desember 2024 - 13:30 WIB
loading...
A A A
Kenaikan pajak 1 persen tersebut, langsung menuai berbagai respons dari berbagai kalangan termasuk para ekonom. Menurut Peneliti Ekonomi di Indonesia Development of Economics and Finance (INDEF), Ariyo Irhamna, meski 1 persen, kenaikan PPN tentu dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara.

“Kenaikan satu persen tarif PPN diperkirakan dapat meningkatkan penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah, tergantung pada tingkat konsumsi,” ujar Ariyo kepada iNews Media Group, Selasa (24/12/2024).

Lebih lanjut menurut Ariyo, agar penerimaan negara dapat meningkat, kenaikan PPN harus dipastikan tidak menjadi satu-satunya sumber pendapatan baru. Perlu diversifikasi sumber pendapatan melalui pajak lainnya.

“Investasikan penerimaan tambahan untuk program yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Prioritaskan alokasi dana PPN untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Kemudian, tingkatkan transparansi penggunaan dana hasil PPN untuk memperkuat kepercayaan masyarakat,” ujar Ariyo.

Kenaikan PPN dapat memperkuat APBN, jika pemerintah juga memastikan kelompok berpenghasilan tinggi berkontribusi lebih besar melalui pajak progresif.

“Beberapa contoh kebijakan yang dapat diterapkan adalah menerapkan pajak kekayaan dan pajak atas aset mewah untuk melengkapi kenaikan PPN, kemudian menggunakan hasil PPN untuk mendanai berbagai program yang memperbaiki kesenjangan ekonomi,” tuturnya.

Kenaikan PPN 1 Persen Jadi Cara Tingkatkan Penerimaan Negara

Melihat rasio pajak Indonesia yang tergolong rendah, yakni sekitar 9-10 persen membuat kebijakan untuk menaikan tarif PPN dinilai sah karena dapat meningkatkan penerimaan negara. Terdapat beberapa faktor yang harus diperhatikan ketika kebijakan kenaikan tarif PPN resmi diberlakukan, yaitu daya beli masyarakat, dampak pada UMKM, dan risiko inflasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rekomendasi
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Berita Terkini
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
Infografis
4 Negara Arab yang Siap...
4 Negara Arab yang Siap Bantu Qatar Balas Serangan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved