Daftar Pungutan dan Kenaikan Tarif Mulai 2025: PPN, Air PAM hingga Harga Rokok

Minggu, 29 Desember 2024 - 09:17 WIB
loading...
Daftar Pungutan dan...
Penumpang kereta komuter yang didominasi pekerja. Jumlah penduduk kelas menengah di Indonesia turun signifikan dalam beberapa tahun terakhir akibat melemahnya daya beli. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pada 2025, tarif air PAM, Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ), serta harga rokok dan vape akan mengalami kenaikan. Selain itu, masyarakat juga akan dikenakan biaya baru berupa pajak kendaraan bermotor dan iuran Tapera.

Berikut adalah rincian terkait pungutan dan kenaikan tarif yang berlaku pada 2025:

1. Kenaikan Tarif PAM pada 2025

Tarif air PAM atau Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya akan naik mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025. Ini merupakan kenaikan pertama dalam 17 tahun terakhir.

Baca Juga: Siap-siap PPN 12%, Beban Rakyat Makin Berat

Kenaikan tarif air PAM ini sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum. Berikut adalah rincian tarifnya berdasarkan kelompok pelanggan:

Kelompok Pelanggan (K I)

Bangunan sosial dan rumah tangga sangat sederhana I
0-10 m³: Rp 1.000/m³
11-20 m³: Rp 1.500/m³
20 m³: Rp 1.700/m³

Rumah susun sangat sederhana
0-10 m³: Rp 1.000/m³
11-20 m³: Rp 2.000/m³
20 m³: Rp 3.000/m³

Baca Juga: Kenaikan PPN 12% Bisa Dibatalkan Prabowo, Pengamat: Merem Aja Batal Ini Barang

Instansi pendidikan pemerintah
0-10 m³: Rp 3.400/m³
11-20 m³: Rp 3.450/m³
20 m³: Rp 3.500/m³
(dan seterusnya untuk berbagai kategori pelanggan lainnya, dengan tarif yang lebih tinggi di kelompok pelanggan lainnya)

2. PPN Naik Menjadi 12% pada 2025
PPN yang sebelumnya 11% pada tahun 2024, akan naik menjadi 12% pada tahun 2025. Tarif ini berlaku untuk barang-barang yang tidak termasuk kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, atau barang yang digunakan untuk menunjukkan status.

3. Kenaikan Harga Rokok dan Vape
Harga rokok dan vape akan mengalami kenaikan pada 2025, berikut adalah beberapa contoh harga rokok dan vape yang baru pada 1 Januari 2025, berdasarkan PMK Nomor 96 dan 97 Tahun 2024:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I: Rp 2.375 (naik 5,08%)
Golongan II: Rp 1.485 (naik 7,6%)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I: Rp 2.495 (naik 4,8%)
Golongan II: Rp 1.565 (naik 6,8%)

2. Vape
Vape cair sistem tertutup
Harga jual eceran minimum: Rp 41.983 per cartridge (naik 5,99%)
Vape cair sistem terbuka (isi ulang)
Harga jual eceran minimum: Rp 1.368 per mililiter (naik 22,03%) (dan seterusnya untuk produk vape lainnya, yang mengalami kenaikan harga tertentu)

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Pastikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

4. Pajak dan Iuran Baru pada 2025
Selain kenaikan harga, pada 2025 masyarakat juga akan dikenakan pajak dan iuran baru, yaitu pajak kendaraan bermotor opsen dan iuran Tapera.

Opsen Kendaraan Bermotor
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada pajak baru berupa opsen kendaraan bermotor yang besarannya mencapai 66% dari pajak yang terutang. Opsen ini terdiri dari pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas Pokok PKB dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Iuran Tapera
Program Tapera yang sebelumnya hanya mencakup pegawai negeri sipil (PNS), kini diperluas kepada pegawai swasta, BUMN, BUMD, TNI/Polri, serta pekerja mandiri. Beban iuran sebesar 3% akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan, dengan dana yang dipotong dan dikelola oleh BP Tapera. Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Ungkap Risiko, MODANTARA...
Ungkap Risiko, MODANTARA Minta Batas Potongan Platform 8% Ditinjau Kembali
Potongan Aplikator Ojol...
Potongan Aplikator Ojol Turun Jadi 8%, Ini Kata Grab dan Goto
Deretan Diskon Tarif...
Deretan Diskon Tarif Transportasi selama Mudik Lebaran, Catat Tanggalnya
Industri Tekstil Kurang...
Industri Tekstil Kurang Happy dengan Tarif Ekspor 0% ke AS, Ini Alasannya
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
Menlu: Indonesia Tidak...
Menlu: Indonesia Tidak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka
Tarif Transjakarta Hari...
Tarif Transjakarta Hari Ini hanya Rp12, Begini Caranya!
Rekomendasi
Biaya Pernikahan Jennifer...
Biaya Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Tembus Rp6 Miliar
Kisah Yoane Wissa: Hampir...
Kisah Yoane Wissa: Hampir Buta dan Gol Bersejarah di Piala Dunia 2026
Trump: AS Harus Kembalikan...
Trump: AS Harus Kembalikan Uang Iran atau Kepercayaan Dunia pada Dolar Rusak
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Infografis
Mulai 1 Juli, Beli Pertalite...
Mulai 1 Juli, Beli Pertalite dan Solar Wajib Daftar Dulu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved