Daftar UMR Jabodetabek Terbaru di 2025, Kota Bekasi Catat Kenaikan Tertinggi
Minggu, 29 Desember 2024 - 15:32 WIB
loading...
A
A
A
1. UMK Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.514, naik dari sebelumnya Rp 5.219.263.
2. UMK Kota Bekasi: Rp 5.690.752, meningkat dari Rp 5.343.430.
3. UMK Kota Depok: Rp 5.195.720, naik dari Rp 4.878.612.
4. UMK Kota Bogor: Rp 5.126.897.
5. UMK Kota Tangerang: Rp 5.069.708, naik dari Rp 4.760.289.
6. UMK Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392, meningkat dari Rp 4.670.791.
7. UMK Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117, naik dari Rp 4.601.988.
8. UMK Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211.
Baca Juga: Jerman Ternyata Tak Berdaya Hadapi Rudal Oreshnik Milik Rusia
Selain itu, di Provinsi Banten, yang juga merupakan bagian dari kawasan Jabodetabek, UMK telah ditetapkan sebagai berikut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024:
1. UMK Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117, meningkat dari Rp 4.601.988.
2. UMK Kota Tangerang: Rp 5.069.708, naik dari Rp 4.760.289.
3. UMK Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392, meningkat dari Rp 4.670.791.
2. UMK Kota Bekasi: Rp 5.690.752, meningkat dari Rp 5.343.430.
3. UMK Kota Depok: Rp 5.195.720, naik dari Rp 4.878.612.
4. UMK Kota Bogor: Rp 5.126.897.
5. UMK Kota Tangerang: Rp 5.069.708, naik dari Rp 4.760.289.
6. UMK Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392, meningkat dari Rp 4.670.791.
7. UMK Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117, naik dari Rp 4.601.988.
8. UMK Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211.
Baca Juga: Jerman Ternyata Tak Berdaya Hadapi Rudal Oreshnik Milik Rusia
Selain itu, di Provinsi Banten, yang juga merupakan bagian dari kawasan Jabodetabek, UMK telah ditetapkan sebagai berikut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024:
1. UMK Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117, meningkat dari Rp 4.601.988.
2. UMK Kota Tangerang: Rp 5.069.708, naik dari Rp 4.760.289.
3. UMK Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392, meningkat dari Rp 4.670.791.
(nng)
Lihat Juga :