Jangan Salah Bun! Hanya Beras Khusus yang Dikenakan PPN 12 Persen

Minggu, 29 Desember 2024 - 12:35 WIB
loading...
Jangan Salah Bun! Hanya...
Beras premium impor dikategorikan sebagai barang mewah yang akan dikenakan Pajak PPN 12 Persen. (Photo: dok. Freepik)
A A A
JAKARTA - Beras merupakan bahan pokok yang dikonsumsi sebagian besar masyarakat Indonesia. Begitu pentingnya, sehingga beras menjadi komoditas pangan utama yang berperan dalam menjaga ketahanan nasional.

Tidak heran, ketika rencana penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen diumumkan pemerintah baru-baru ini, langsung menimbulkan respons di masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga. Tapi, jangan salah Bun! hanya beras khusus yang akan dikenakan PPN 12 Persen.

Perlu dicatat, beras yang beredar di pasar Indonesia yaitu beras medium, premium, dan khusus yang dibedakan berdasarkan derajat sosoh dan butir patah. Beras khusus merupakan salah satu objek pajak yang akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen yang akan efektif diberlakukan per 1 Januari 2025.

Pengenaan kenaikan tarif PPN 12 persen pada beras khusus memang hanya untuk beras khusus impor yang sering digunakan di restoran-restoran mewah dan hotel kelas atas. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.

“Jenis beras yang kena PPN 12 persen hanya beras impor. Artinya semua jenis beras produksi dalam negeri tidak kena PPN 12 persen, meskipun beras tersebut dalam kategori premium,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Kepada wartawan Arief menjelaskan bahwa yang tercantum di paparan Kementerian Keuangan sebenarnya bukan beras premium, melainkan beras khusus.

“Bahkan beras khusus produksi dalam negeri tidak dikenakan PPN 12 persen mengingat pemerintah sedang mendorong produksi beras dalam negeri,” ucapnya.

Jadi, sudah jelas ya, hanya beras khusus dengan harga jual sebutlah misalnya minimum Rp300 ribu per kilogram (kg), bukan beras medium atau premium seperti yang ramai diperbincangkan masyarakat, termasuk di media sosial.

PPN 12 Tidak Akan Berdampak Signfikan bagi Konsumen Kalangan Atas

Josua Pardede, pengamat ekonomi dari Permata Bank, melihat bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen di Indonesia memberikan berbagai implikasi, terutama terkait azas keadilan bagi masyarakat, termasuk kelompok yang mengonsumsi barang seperti beras khusus impor untuk gaya hidup tertentu.

Sehingga, dalam pandangan Josua, kemungkinan tidak akan berdampak signifikan untuk konsumen kalangan atas yang menjadikan barang-barang ini bagian dari gaya hidup.

“Namun, secara agregat, kebijakan ini berpotensi mengurangi konsumsi barang-barang premium karena kenaikan harga. Kelompok yang mengonsumsi beras impor atau barang mewah lainnya sebagian besar berasal dari kalangan atas, yang memiliki elastisitas pendapatan lebih rendah terhadap perubahan harga. Meskipun ada dampak kenaikan harga, mereka cenderung tetap membeli barang tersebut karena preferensi gaya hidup.”

Menurutnya, kebijakan penerapan PPN sebesar 12 persen pada beras khusus memiliki dampak ekonomi bagi kelompok berpendapatan tinggi sekaligus membedakan konsumsi masyarakat mampu dan masyarakat luas.

“Tujuan kebijakan ini untuk membedakan antara konsumsi masyarakat mampu dengan kebutuhan dasar masyarakat luas,” ujarnya.

Josua memperkirakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen secara keseluruhan akan mendongkrak pendapatan negara sebesar Rp25-40 triliun atau 0,1-0,2 persen dari PDB tahun 2025, dengan target pendapatan PPN Rp945 triliun pada 2025.

“Kontribusi dari barang-barang premium seperti beras impor diestimasi sebagai bagian kecil dari total target tersebut,” ucapnya.

Kenaikan tarif PPN 12 Persen akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Potensi pendapatan negara dari PPN 12 persen untuk beras khusus impor dapat menjadi bagian dari strategi fiskal yang lebih luas. Namun, dampaknya terhadap total pendapatan akan tergantung pada volume transaksi barang mewah tersebut, serta efektivitas pelaksanaan dan pengawasan kebijakan pajak.

Namun demikian, kata Josua lebih lanjut, perlu diantisipasi dampaknya terhadap sektor pariwisata dan daya saing restoran mewah. Dia mengingatkan pemerintah untuk memastikan kebijakan ini tidak mengganggu pemulihan ekonomi, dengan tetap menjaga stimulus ekonomi dan komunikasi kebijakan yang efektif.

“Hotel dan restoran yang mengandalkan bahan impor mewah seperti beras khusus akan menghadapi kenaikan biaya operasional. Hal ini dapat menyebabkan kenaikan harga menu atau paket hotel,”

Bahan Kebutuhan Pokok Dikenakan PPN 0 Persen

Untuk mengantisipasi dampak kebijakan penyesuaian tarif PPN 12 persen, pemerintah telah menggelontorkan berbagai kebijakan yang pro terhadap kepentingan masyarakat. Untuk itu, Pardede menilai kebijakan paket stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah merupakan langkah yang tepat.

Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen). Namun barang yang seharusnya membayar PPN 12 persen antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh Pemerintah (DTP),” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024 lalu.

Ia juga menyatakan, pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan.

“Dalam memungut pajak pemerintah selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.”

Langkah ini kata Menkeu Sri, dilakukan pemerintah untuk mendukung daya beli masyarakat juga sejalan dengan asas keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
(tar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1422 seconds (0.1#10.140)