Kenaikan PPN 12% Nyaris Tak Pengaruhi Biaya Bahan Baku, Ini Penjelasannya
Senin, 30 Desember 2024 - 08:25 WIB
loading...
A
A
A
Insentif PPN DTP 1 persen juga diberikan bagi gula industri. Sebagai pertimbangan, gula industri merupakan input penting bagi industri makanan minuman. Kontribusi sektor ini mencapai 36,3 persen terhadap total industri pengolahan.
Pemberian insentif tersebut berdasarkan perhitungan yang menunjukkan bahwa kenaikan PPN 1 persen (dari 11 persen menjadi 12 persen) akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Kemenperin juga mencatat terdapat beberapa insentif lain yang akan berpengaruh positif bagi peningkatan produktivitas dan daya saing sektor manufaktur. Seperti, Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Industri Padat Karya Tertentu, dan diskon 50 persen iuran selama 6 (enam) bulan bagi sektor industri padat karya.
Dengan sederet insentif yang telah disiapkan Pemerintah untuk sektor industri, diyakini kenaikan tarif PPN 12 persen ini tak berpengaruh signifikan terhadap biaya produksi dan tetap mendukung daya beli masyarakat.
Pemerintah Siapkan Insentif Rp265,6 triliun
Pemerintah memberikan paket insentif untuk meringankan beban masyarakat terhadap harga barang atau jasa yang akan naik karena PPN 12 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025 dengan nilai diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun. Langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,” kata Sri Mulyani.
Adapun insentif yang diberikan untuk mendukung langsung UMKM pada 2025 mencapai Rp61,2 triliun. Penyesuaian tarif PPN 12 persen, Pemerintah tak hanya menyiapkan paket stimulus dan insentif untuk masyarakat umum tetapi juga menawarkan sederet paket insentif untuk UMKM.
Pemberian insentif tersebut berdasarkan perhitungan yang menunjukkan bahwa kenaikan PPN 1 persen (dari 11 persen menjadi 12 persen) akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Kemenperin juga mencatat terdapat beberapa insentif lain yang akan berpengaruh positif bagi peningkatan produktivitas dan daya saing sektor manufaktur. Seperti, Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Industri Padat Karya Tertentu, dan diskon 50 persen iuran selama 6 (enam) bulan bagi sektor industri padat karya.
Dengan sederet insentif yang telah disiapkan Pemerintah untuk sektor industri, diyakini kenaikan tarif PPN 12 persen ini tak berpengaruh signifikan terhadap biaya produksi dan tetap mendukung daya beli masyarakat.
Pemerintah Siapkan Insentif Rp265,6 triliun
Pemerintah memberikan paket insentif untuk meringankan beban masyarakat terhadap harga barang atau jasa yang akan naik karena PPN 12 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025 dengan nilai diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun. Langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,” kata Sri Mulyani.
Adapun insentif yang diberikan untuk mendukung langsung UMKM pada 2025 mencapai Rp61,2 triliun. Penyesuaian tarif PPN 12 persen, Pemerintah tak hanya menyiapkan paket stimulus dan insentif untuk masyarakat umum tetapi juga menawarkan sederet paket insentif untuk UMKM.
(tar)
Lihat Juga :