Aturan PMK Terbaru PPN 12% Terbit, Ini Isinya

Rabu, 01 Januari 2025 - 19:42 WIB
loading...
A A A
Selain itu, Pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor dan barang-barang lain yang termasuk dalam kategori objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga dikenakan tarif PPN sebesar 12%. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di bidang perpajakan.

Pada Pasal 5, diatur tentang ketentuan transisi bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada konsumen akhir. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, di mana PPN dihitung dengan tarif 12% berdasarkan dasar pengenaan pajak yang dihitung sebesar 11/12 dari harga jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% akan diterapkan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2).

Baca Juga: Cara Beli Token Listrik Diskon 50% di PLN Mobile hingga Minimarket Berlaku Hari Ini

Berikut ini adalah beberapa poin penting yang diatur dalam PMK 131 Tahun 2024:

Tarif PPN Barang Kena Pajak Mewah


Pasal 2 dalam PMK ini mengatur bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor dan barang lain yang dikenai PPnBM akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor barang.

Tarif PPN untuk Barang dan Jasa Selain Barang Mewah
Barang dan jasa yang tidak termasuk kategori barang mewah dikenakan PPN dengan tarif efektif 11%, yang dihitung dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau nilai penggantian. Meskipun tarif PPN dasarnya adalah 12%, namun penggunaan nilai lain menyebabkan tarif efektif menjadi 11%.

Pemanfaatan Barang Tidak Berwujud dan Jasa dari Luar Negeri

PPN juga berlaku untuk barang tidak berwujud (seperti perangkat lunak atau lisensi) dan jasa dari luar negeri yang digunakan di Indonesia. PPN untuk transaksi ini dihitung dengan tarif 12%, dengan dasar pengenaan pajak yang mengacu pada nilai lain.

Ketentuan Transisi pada Januari 2025


Pada Pasal 5, PMK 131 Tahun 2024 mengatur periode transisi dari 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, di mana PPN untuk barang mewah dihitung dengan tarif 11% dari harga jual, menggunakan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Namun, mulai 1 Februari 2025, tarif PPN penuh sebesar 12% akan diterapkan.

Ketentuan Kredit Pajak Masukan


Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini berlaku untuk PPN atas barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha mereka.

Link untuk Mengunduh PMK Terbaru


Untuk informasi lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan di https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024.

Penerapan PPN 12%

Menurut Pasal 5 dan 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, penerapan tarif PPN 12% atas barang mewah dimulai pada 1 Januari 2025. Namun, untuk penyerahan Barang Kena Pajak kepada konsumen akhir, ada aturan transisi yang berlaku dari 1 hingga 31 Januari 2025, di mana PPN dihitung berdasarkan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% akan diterapkan berdasarkan harga jual atau nilai impor barang.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Cair! Purbaya Terbitkan...
Cair! Purbaya Terbitkan PMK THR 2026 dan Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri
Terungkap! Ini Fakta...
Terungkap! Ini Fakta Aturan Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri yang Berlaku Mulai 2026
Sri Mulyani Ditunjuk...
Sri Mulyani Ditunjuk Jadi Anggota Dewan Direksi Gates Foundation
Purbaya Bakal Putuskan...
Purbaya Bakal Putuskan Bea Keluar Emas hingga 15 Persen, PMK Hampir Rampung
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Rekomendasi
Heboh! Oppo Rilis TWS...
Heboh! Oppo Rilis TWS Enco Air5 Series dengan Fitur AI Gemini, Harga Cuma Segini
Mensesneg Sebut Pengunduran...
Mensesneg Sebut Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus Tidak Pakai Keppres
Polisi Kantongi Identitas...
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
Berita Terkini
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif yang Berlaku Saat Ini
Simba Sereal Bidik Pasar...
Simba Sereal Bidik Pasar Keluarga Melalui Edukasi Sarapan Anak
Kontrak Batu Bara Baru...
Kontrak Batu Bara Baru 144 Juta Ton, ESDM Minta PLN Percepat Pengiriman ke PLTU
Harga Emas Antam dan...
Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Turun Rp20.000 per Gram, Ini Rinciannya
Perkuat Tata Kelola...
Perkuat Tata Kelola Keamanan Informasi, MNC Sekuritas Perpanjang Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,17% ke 5.934
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved