Konsumen Terlanjur Bayar PPN 12%, Pemerintah Janji Akan Dikembalikan
Jum'at, 03 Januari 2025 - 14:33 WIB
loading...
A
A
A
"Secara teknikalitas nanti kita atur, yang jelas haknya wajib pajak pasti akan kita kembalikan," imbuhnya.
Baca Juga: PPN Naik 12%, Istana Pastikan Tak ada Kenaikan Barang Kebutuhan Pokok
Sementara, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengungkapkan, mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran tengah disiapkan dan bisa diumumkan dalam beberapa waktu mendatang. Yon memastikan wajib pajak tidak akan membayar lebih dari yang seharusnya dibayar.
"Kalau yang 11% tetapi terlanjur dipungut 12% itu akan kita kembalikan. Mekanismenya pengembalian sedang kami siapkan. Ada beberapa pipeline sedang kita diskusikan bisa lewat pembetulan surat pemberitahuan (SPT), kompensasi, bisa macam-macam, kita rumuskan dulu," ujarnya.
Melalui berbagai platform media sosial X @tanyarlfes, banyak konsumen mengeluhkan kenaikan harga yang mereka alami saat berbelanja. Beberapa warganet melaporkan bahwa harga barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan dan minuman, juga ikut naik.
Baca Juga: PPN Naik 12%, Istana Pastikan Tak ada Kenaikan Barang Kebutuhan Pokok
Sementara, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengungkapkan, mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran tengah disiapkan dan bisa diumumkan dalam beberapa waktu mendatang. Yon memastikan wajib pajak tidak akan membayar lebih dari yang seharusnya dibayar.
"Kalau yang 11% tetapi terlanjur dipungut 12% itu akan kita kembalikan. Mekanismenya pengembalian sedang kami siapkan. Ada beberapa pipeline sedang kita diskusikan bisa lewat pembetulan surat pemberitahuan (SPT), kompensasi, bisa macam-macam, kita rumuskan dulu," ujarnya.
Melalui berbagai platform media sosial X @tanyarlfes, banyak konsumen mengeluhkan kenaikan harga yang mereka alami saat berbelanja. Beberapa warganet melaporkan bahwa harga barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan dan minuman, juga ikut naik.
(nng)
Lihat Juga :