4 Jenis Mobil yang Dipungut PPN 12% di 2025

Jum'at, 03 Januari 2025 - 17:48 WIB
loading...
A A A
Namun bukan berarti pikap double cabin jarang terlihat di jalan raya. Bukan hanya sebagai kendaraan untuk medan berat, namun pikap kabin ganda kerap digunakan pribadi hingga keluarga.

3. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu

Mobil golf, juga dikenal sebagai kart golf, adalah kendaraan khusus yang dirancang untuk digunakan di lapangan golf. Namun seiring perkembangannya, golf cart kini banyak digunakan untuk berbagai kegiatan di luar lapangan golf.

4. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah

Salah satu jenis kendaraan yang kena PPN 12% adalah tipe Caravan. Diketahui Caravan adalah tempat tinggal terpisah yang ditarik di belakang kendaraan atau mobil biasa.

4 Jenis Mobil yang Dipungut PPN 12% di 2025


Baca Juga: PPN 12% Batal untuk Semua Barang dan Jasa, Potensi Penerimaan Rp75 Triliun Hangus

Caravan merupakan trailer individu yang harus ditarik atau diderek sedangkan Campervan adalah kendaraan mandiri yang bisa dikemudikan. Inilah perbedaan utama dari Campervan dan Caravan.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Opsi Sumber Pendapatan...
3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik
Mobil MBG Tabrak Siswa...
Mobil MBG Tabrak Siswa SD, Kepala BGN: Ini Musibah yang Mengejutkan
Daya Beli Masih Lesu,...
Daya Beli Masih Lesu, Penjualan Mobil Astra Turun 16,41%
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga dan Hino Kerja Sama Perawatan 2.773 Mobil Tangki BBM
Heboh Mobil Berlabel...
Heboh Mobil Berlabel SPPG Dipakai Buat Angkut Babi, Begini Penjelasan BGN
Soal Progres Mobil Nasional,...
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Rekomendasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Aroma Konspirasi Mencuat....
Aroma Konspirasi Mencuat. Gol Dianulir Wasit, Iran Gagal Lolos Otomatis ke Fase Gugur
Berita Terkini
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved