Luhut Ungkap Asal Muasal Lahirnya Sistem Pajak Coretax, Negara Bisa Kantongi Rp1.500 T

Jum'at, 10 Januari 2025 - 08:11 WIB
loading...
Luhut Ungkap Asal Muasal...
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, potensi penerimaan negara lewat implementasi coretax bisa mencapai Rp1.500 triliun per tahun. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, potensi penerimaan negara lewat implementasi coretax bisa mencapai Rp1.500 triliun per tahun. Luhut menilai kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital perpajakan untuk memperbaiki penerimaan negara.

Sebab menurutnya, Indonesia saat ini dinilai World Bank menjadi salah satu negara dengan sistem pajak yang kurang baik. Baca Juga:Wajib Pajak Ramai-ramai Keluhkan Soal Coretax, Begini Kata DJP Kemenkeu

"Kita mendukung program Coretax, kami sebetulnya tertrigger karena briefing kami dengan World Bank. Jadi World Bank kritik kita, bahwa kita salah satu negara yang mengcollect pajak tidak baik," ujar Luhut dalam konferensi pers Dewan Ekonomi Nasional, Kamis (9/1/2025).

Luhut berharap pengimplementasian coretax dapat diterima dengan baik oleh masyarakat agar mampu dijalankan secara optimal. "Kalau kita bisa lakukan program ini, itu bisa kita dapatkan 6,4% dari GDP atau setara kira-kira Rp1.500 triliun," sambungnya.

Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif Dewan Ekonomi Nasional Septian Hario Seto menambahkan penerapan coretax akan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini yang membuat nantinya penerimaan negara akan naik hingga sekitar Rp1.500 triliun.

Sebab dengan sistem digital semacam ini diharapkan nantinya tidak ada manipulasi data terkait kewajiban pajak yang harus dibayarkan atas harta kekayaan seseorang. "Sistem di coretax itu bisa mengolah data-data yang yang masuk sehingga nanti bisa mendeteksi kalau wajib itu memasukan data yang tidak benar," kata Seto.

"Misalnya kalau ada yang memasukan jumlah aset, jumlah mobil, atau jumlah rumah lebih sedikit dibandingkan apa yang sebenarnya dia punya, nanti bisa kelihatan langsung terdeteksi di coretex," tambahnya.

Penerimaan Tambahan Pajak Bakal Dialokasikan untuk UMKM

Pada kesempatan tersebut, Luhut juga menjelaskan lewat peningkatan penerimaan negara pada akhirnya nanti akan dialokasikan untuk memajukan sektor UMKM. Hal ini dilakukan dengan berbagai program yang telah disusun oleh Pemerintah.

Luhut menyebut adanya program makan bergizi gratis hingga pengalokasian dana desa yang lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan semacam itu diyakini akan membawa dampak pada perputaran ekonomi di daerah secara khusus dan nasional secara umum. Bahkan lewat dua kebijakan ini saja, diperkirakan ada Rp9 miliar perputaran ekonomi di desa setiap tahun.

"Dengan asumsi Rp1.200 - 1.500 triliun nanti kita collect, itu Presiden sudah memerintahkan akan terus mengalokasikan kepada UMKM untuk mendorong nanti purchasing power kelas menengah bawah," ujarnya.

Baca Juga: Kapan Coretax Mulai Berlaku? Berikut Penjelasannya

Luhut optimistis lewat kebijakan ini maka pertumbuhan ekonomi 8% bukan hal yang mustahil untuk dicapai dalam beberapa waktu kedepan. "Dengan sekarang program makan bergizi, dan dana desa, kalau kami hitung, itu 8% growth yang dicanangkan bukan hal yang impossible," pungkasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Seret, Penerimaan Pajak...
Seret, Penerimaan Pajak hingga Akhir Juni 2026 Belum Menyentuh Separuh Target APBN
DJP Targetkan Pajak...
DJP Targetkan Pajak Digital Melonjak Dua Kali Lipat, dari Marketpalce Rp24 Triliun
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Rekomendasi
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Rekomendasi Judul Microdrama...
Rekomendasi Judul Microdrama China di V+Short, Ceritanya Singkat tapi Bikin Nagih
Kontroversi VAR! Kane...
Kontroversi VAR! Kane Gagal Dapat Penalti, Alan Shearer Naik Pitam
Berita Terkini
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Infografis
Netanyahu Ungkap Ingin...
Netanyahu Ungkap Ingin Berdamai dengan Negara-negara Arab
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved