5.448 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Begini Penjelasan Bea Cukai
Jum'at, 10 Januari 2025 - 22:01 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Bos Apple Sambangi Kemenperin, Bahas Nasib Penjualan iPhone 16 di Indonesia
"Kuncinya di barang pribadi maka bisa diselesaikan bayar bea masuk sebesar USD500. Jadi misal harga iPhone Rp20 juta maka setelah dikurangi USD500 dipungut bea masuk 10 persen, PPN-nya dengan perkalian 11/12, lalu PPh 10 persen," jelasnya.
Sementara, jika dalam pemeriksaan diketahui bahwa HP adalah barang penumpang non pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak.
"Kuncinya di barang pribadi maka bisa diselesaikan bayar bea masuk sebesar USD500. Jadi misal harga iPhone Rp20 juta maka setelah dikurangi USD500 dipungut bea masuk 10 persen, PPN-nya dengan perkalian 11/12, lalu PPh 10 persen," jelasnya.
Sementara, jika dalam pemeriksaan diketahui bahwa HP adalah barang penumpang non pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak.
(nng)
Lihat Juga :