800 Rekening Efek Terkait Kasus Gagal Bayar Jiwasraya Diblokir, Ini Kata Ketua OJK
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 800-an rekening efek yang berkaitan dengan skandal korupsi dan gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah diblokir. Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menerangkan, adanya pemblokiran 800 akun pada Asuransi Jiwasraya masih dalam proses hukum.
Sementara itu sebelumnya permintaan pemblokiran datang dari Kejaksaan Agung kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lalu dieksekusi oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). "Ini masih proses hukum, bagaimanapun kita harus ikuti. Tentunya ini semua kalau ada yang tidak terkait langsung, maka perlu proses verifikasi dan akan selesai secepatnya," ujar Wimboh di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Lebih lanjut Ia menerangkan, 800 rekening efek yang diblokir ini nantinya akan lebih cepat diselesaikan secara hukum dan akan sesuai prosedur. Adapun akun yang diblokir ini merupakan keputusan dari Kejaksaan Agung. "Saya rasa, itu proses hukum Kejaksaan Agung, tapi kami yakin akan cepat. Saya lupa, nanti tanya ke Kejaksaan Agung atau Husen," jelasnya
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengonfirmasi sekitar 800 rekening efek yang diminta diblokir. Namun, menurutnya jumlah itu bisa berubah, baik tertambah atau berkurang. "Rekening efek yang disita, masih dalam pengembangan boleh jadi kurang atau bahkan lebih dari 800 rekening," ungkap Hari.
Jiwasraya sendiri tengah mengalami kondisi default hingga Rp12,4 triliun. Lalu, perusahaan ini juga dirundung masalah korupsi, dimana total kerugian negara pun diprediksi melebihi angka Rp13,7 triliun. Lalu pada 22 Januari 2020, giliran Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK sempat menghentikan perdagangan sementara alias suspensi terhadap lima saham yang terkait dengan skandal Jiwasraya.
Sementara itu sebelumnya permintaan pemblokiran datang dari Kejaksaan Agung kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lalu dieksekusi oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). "Ini masih proses hukum, bagaimanapun kita harus ikuti. Tentunya ini semua kalau ada yang tidak terkait langsung, maka perlu proses verifikasi dan akan selesai secepatnya," ujar Wimboh di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Lebih lanjut Ia menerangkan, 800 rekening efek yang diblokir ini nantinya akan lebih cepat diselesaikan secara hukum dan akan sesuai prosedur. Adapun akun yang diblokir ini merupakan keputusan dari Kejaksaan Agung. "Saya rasa, itu proses hukum Kejaksaan Agung, tapi kami yakin akan cepat. Saya lupa, nanti tanya ke Kejaksaan Agung atau Husen," jelasnya
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengonfirmasi sekitar 800 rekening efek yang diminta diblokir. Namun, menurutnya jumlah itu bisa berubah, baik tertambah atau berkurang. "Rekening efek yang disita, masih dalam pengembangan boleh jadi kurang atau bahkan lebih dari 800 rekening," ungkap Hari.
Jiwasraya sendiri tengah mengalami kondisi default hingga Rp12,4 triliun. Lalu, perusahaan ini juga dirundung masalah korupsi, dimana total kerugian negara pun diprediksi melebihi angka Rp13,7 triliun. Lalu pada 22 Januari 2020, giliran Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK sempat menghentikan perdagangan sementara alias suspensi terhadap lima saham yang terkait dengan skandal Jiwasraya.
(akr)