Berkaca Jiwasraya, Industri Asuransi Dinilai Butuh Pengelompokan Ikuti Perbankan

Selasa, 04 Februari 2020 - 20:05 WIB
Berkaca Jiwasraya, Industri...
Berkaca Jiwasraya, Industri Asuransi Dinilai Butuh Pengelompokan Ikuti Perbankan
A A A
JAKARTA - Kasus gagal bayar yang melilit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai membutuhkan pendekatan tata kelola seperti perbankan yang telah lebih awal diatur. Salah satunya aturan pengelompokan perusahaan berdasarkan skala bisnis sehingga bobot pengawasannya lebih mudah.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, sudah seharusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membagi dengan tegas pengelompokan perusahaan-perusahaan asuransi berdasarkan size (exposure) dan kompleksitasnya. Peraturan pengelompokan ini bisa seperti yang diterapkan di perbankan dengan istilah BUKU (Bank Umum Kegiatan Usaha).

"Sehingga lebih jelas asuransi mana yang harus punya direktur kepatuhan dan mana yang boleh merangkap jabatan di luar Teknik Asuransi, Keuangan dan Marketing seperti dalam POJK 43/2019," ujar Irvan di Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Lebih lanjut terang dia, penyesuaian penerapan tata kelola yang baik dibutuhkan industri asuransi. Ini terang dia untuk memastikan dosis aturan seimbang menurut eksposur risiko yang ada pada perusahaan.

Menurutnya pejabat Direktur Kepatuhan bagi sebagian asuransi masih dianggap sebagai beban biaya tambahan bagi sebagian perusahaan asuransi. "Mungkin disebabkan perbedaan size dan kompleksitas perusahaan. Banyak yang tidak sanggup karena 70% perusahaan asuransi level menengah kecil," terang dia.

Dia juga menilai aturan POJK 43 tahun 2019 melonggarkan penerapan tata kelola atau GCG. Salah satunya adalah tidak mewajibkan posisi Direktur Kepatuhan karena dapat dirangkap direktur lain. "Direktur Kepatuhan tidak wajib, tapi fungsi kepatuhan harus ada. Aturan ini juga sudah direvisi dari POJK sebelumnya dengan kata lain yang harus patuh sejatinya OJK sendiri," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Asosiasi Pengendara...
Asosiasi Pengendara Ojol Tolak Wacana Asuransi Wajib untuk Kendaraan
OJK Kasih Izin Asuransi...
OJK Kasih Izin Asuransi Dijual Online, 6 Perusahaan Kantongi Restu
OJK Minta Industri Asuransi...
OJK Minta Industri Asuransi Berhati-hati, Ada Apa Ya?
OJK Beberkan 3 Tantangan...
OJK Beberkan 3 Tantangan Utama Industri Asuransi Tahun Depan
Kasus Nasabah Minna...
Kasus Nasabah Minna Padi, OJK Diminta Percepat Selesaikan Masalah Investasi
Duh, OJK Sebut Tingkat...
Duh, OJK Sebut Tingkat Inklusi Literasi Sektor Asuransi di Indonesia Memprihatinkan
Berita Terkini
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
7 jam yang lalu
Iran Gunakan Selat Hormuz...
Iran Gunakan Selat Hormuz Jegal Tekanan AS, Pasar Minyak Dunia Ketar-ketir
8 jam yang lalu
Dorong Daya Saing Ekspor,...
Dorong Daya Saing Ekspor, Kemenhut-FSC Perkuat Sinergi Sertifikasi Hutan
8 jam yang lalu
OPEC+ Sepakat Tambah...
OPEC+ Sepakat Tambah Produksi Mulai Agustus, Harga Minyak Drop Lebih 1%
9 jam yang lalu
Pemerintah Perkuat Perdagangan...
Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
9 jam yang lalu
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Rampungkan Restorasi Mangrove Pantai Utara Jawa
10 jam yang lalu
Infografis
Pilih Tangkap Putin...
Pilih Tangkap Putin daripada Netanyahu, Uni Eropa Dinilai Munafik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved