Devisa Hasil Ekspor SDA Ditahan Setahun, Pengusaha Teriak
Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:19 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Israel Bunuh 101 Warga Palestina sejak Gencatan Senjata Diumumkan
Hal itu, lanjut Fathul, akan memaksa pengusaha mengambil kredit baru untuk pembiayaan modal kerja. Langkah itu menurut dia pada akhirnya akan menggerus keuntungan perusahaan. Dia juga menyoal jangka waktu penahanan DHE selama minimal satu tahun yang dinilai terlalu lama dan dipastikan bakal menghambat jalannya usaha.
"Kami harus membuka kredit baru dan itu (bunga) kredit baru berkisar kalau dalam negeri ini kami dapatkan 12-14% per tahun. Sementara yang kami dapatkan dari DHE itu adalah sekitar 4%, sehingga masih ada defisit 10% sehingga itu akan menggerus profit margin kami," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa aturan baru terkait DHE SDA sudah memasuki tahap finalisasi. Pemerintah berencana menerbitkan aturan baru tersebut dalam waktu dekat. "Sudah tahap final. Mudah-mudahan minggu depan," kata Airlangga pekan lalu.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan eksportir untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri dalam jangka waktu minimal satu tahun. Jangka waktu tersebut lebih lama dari ketentuan sebelumnya, yakni minimal 3 bulan.
Hal itu, lanjut Fathul, akan memaksa pengusaha mengambil kredit baru untuk pembiayaan modal kerja. Langkah itu menurut dia pada akhirnya akan menggerus keuntungan perusahaan. Dia juga menyoal jangka waktu penahanan DHE selama minimal satu tahun yang dinilai terlalu lama dan dipastikan bakal menghambat jalannya usaha.
"Kami harus membuka kredit baru dan itu (bunga) kredit baru berkisar kalau dalam negeri ini kami dapatkan 12-14% per tahun. Sementara yang kami dapatkan dari DHE itu adalah sekitar 4%, sehingga masih ada defisit 10% sehingga itu akan menggerus profit margin kami," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa aturan baru terkait DHE SDA sudah memasuki tahap finalisasi. Pemerintah berencana menerbitkan aturan baru tersebut dalam waktu dekat. "Sudah tahap final. Mudah-mudahan minggu depan," kata Airlangga pekan lalu.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan eksportir untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri dalam jangka waktu minimal satu tahun. Jangka waktu tersebut lebih lama dari ketentuan sebelumnya, yakni minimal 3 bulan.
(fjo)
Lihat Juga :