Intip Gaji dan Tunjangan Satryo Soemantri Brodjonegoro, Mendikti Saintek yang Didemo Pegawainya
Selasa, 21 Januari 2025 - 12:17 WIB
loading...
A
A
A
Dalam persoalan gaji menteri, telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Teruntuk tunjangan menteri dan wamen, diatur melalui Keputusan presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berikut rincian selengkapnya mengenai besaran gaji menteri sesuai Keppres Nomor 86 Tahun 2001. Gaji, tunjangan menteri berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Kemudian, merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp13.608.00 setiap bulan. Apabila ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya.
Namun total tersebut belum termasuk tunjangan operasional. Tunjangan operasional menteri disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing.
Teruntuk tunjangan menteri dan wamen, diatur melalui Keputusan presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berikut rincian selengkapnya mengenai besaran gaji menteri sesuai Keppres Nomor 86 Tahun 2001. Gaji, tunjangan menteri berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Kemudian, merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp13.608.00 setiap bulan. Apabila ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya.
Namun total tersebut belum termasuk tunjangan operasional. Tunjangan operasional menteri disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing.
Lihat Juga :