Sarat Kepentingan Bisnis, Said Didu Desak Prabowo Tinggalkan Proyek PSN Warisan Jokowi
Sabtu, 25 Januari 2025 - 08:23 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan sebuah proyek ketika masuk daftar PSN akan banyak mendapatkan fasilitas kemudahan yang diberikan negara. Bahkan risiko politik, sosial, dan ekonomi yang ada dalam proses pengerjaan PSN bisa ditanggung oleh negara.
"PSN itu memberikan keistimewaan, bahwa ada apabila terjadi risiko politik pun itu ditanggung negara. Risiko hukum, maka negara harus membela, risiko sosial misalnya ada warga yang protes, negara yang harus bayar, bukan pengembang," lanjutnya.
Tak hanya itu, Said Didu juga menyoroti pemberian status PSN terhadap pengembangan kawasan PIK 2 di era Jokowi. Padahal menurutnya, PIK 2 merupakan proyek komersial milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan melalui Agung Sedayu Group.
"Yang lucu kan baru-baru di akhir masa jabatan Jokowi, baru PSN masuk ke swasta. Awalnya kan negara kasih ke BUMN, atau proyek-proyek milik negara yang dikategorikan strategis, ini malah ke swasta," kata Said Didu.
Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio telah menyoroti sejak awal penetapan PSN pengembangan PIK 2 dan Kawasan Bumi Serpong Damai. Menurutnya, pemberian status tersebut merupakan semacam 'upah' atas investasi bos properti ke IKN.
Baca Juga: Pihak Aguan Klaim HGB di Pagar Laut Tangerang Dulunya Sawah, Dibeli Zaman Soeharto
"PSN itu memberikan keistimewaan, bahwa ada apabila terjadi risiko politik pun itu ditanggung negara. Risiko hukum, maka negara harus membela, risiko sosial misalnya ada warga yang protes, negara yang harus bayar, bukan pengembang," lanjutnya.
Tak hanya itu, Said Didu juga menyoroti pemberian status PSN terhadap pengembangan kawasan PIK 2 di era Jokowi. Padahal menurutnya, PIK 2 merupakan proyek komersial milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan melalui Agung Sedayu Group.
"Yang lucu kan baru-baru di akhir masa jabatan Jokowi, baru PSN masuk ke swasta. Awalnya kan negara kasih ke BUMN, atau proyek-proyek milik negara yang dikategorikan strategis, ini malah ke swasta," kata Said Didu.
Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio telah menyoroti sejak awal penetapan PSN pengembangan PIK 2 dan Kawasan Bumi Serpong Damai. Menurutnya, pemberian status tersebut merupakan semacam 'upah' atas investasi bos properti ke IKN.
Baca Juga: Pihak Aguan Klaim HGB di Pagar Laut Tangerang Dulunya Sawah, Dibeli Zaman Soeharto
Lihat Juga :