Kerugian Akibat Pagar Laut Ditaksir Miliaran, Pemilik Hanya Didenda Rp18 Juta! Adilkah?

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:17 WIB
loading...
Kerugian Akibat Pagar...
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan perhitungan denda Rp18 juta per kilometer atas pelanggaran pemagaran laut. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan perhitungan denda Rp18 juta per kilometer atas pelanggaran pemagaran laut. Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), denda tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang ditaksir dialami nelayan akibat adanya pagar laut .

KKP berdalih bahwa perhitungan denda tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Perhitungan tersebut semakin menunjukkan bahwa sikap KKP tidak serius dalam menindak pelaku perusakan perairan laut dengan cara pemagaran bambu di laut,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati kepada MNC Portal, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga: Denda Mengancam Pemilik Pagar Laut Tangerang, Segini Besarannya

Kiara menilai terbitnya hak atas tanah di perairan laut yang telah dipasang pagar bambu dengan jenis hak milik (HM) dan hak guna bangunan (HGB) di perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang merupakan proses maladministrasi.

Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan, implikasi dari maladministrasi merupakan tindak pidana yang diduga dilakukan aparatur desa maupun kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

KKP telah menetapkan denda Rp18 juta per kilometer terhadap pemasangan pagar bambu yang terjadi di perairan Kabupaten Tangerang. Ironisnya pasca KKP menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025 tidak ada pengungkapan siapa dalang dan juga aktor intelektual dari pagar laut tersebut.

Padahal lanjut dia, terdapat pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku baik aktor lapangan maupun aktor intelektualnya dan telah diketahui masyarakat lokal. “Bahkan siapa aktor yang akan diuntungkan dari seluruh proses ini, maka akan mengerucut kepada aktor intelektualnya,” paparnya.

Susan menambahkan, bukti lain ketidakseriusan KKP adalah penetapan denda yang hanya menggunakan satu instrumen PP No. 85/2021 dalam penghitungan denda atas kerugian negara dari adanya pemasangan pagar laut tersebut.

“KKP telah menetapkan denda sebesar Rp18 juta per kilometer, denda tersebut jauh lebih ringan dan murah daripada harga bambu tersebut,” beber dia.

Hal seperti inilah yang membuat pelaku perusakan laut, pesisir maupun pulau kecil tidak jera dan tidak menimbulkan efek menakutkan bagi pelaku. Menurutnya jika dikalkulasikan denda Rp18 juta per km dengan total panjang pagar laut adalah ±31 km, maka total denda yang akan dibebankan hanya Rp558 juta.

Di mana, denda tersebut tak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh nelayan yang ditaksir Ombudsman RI mencapai Rp7,7 miliar per bulan.

Baca Juga: 3 Kerugian yang Ditimbulkan Pagar Laut Ilegal Sepanjang 30 Km di Tangerang

“Sehingga secara tidak langsung menegaskan kepada seluruh korporasi bahwa KKP tidak akan menindak tegas dan tidak akan mengungkap pelaku perusak laut, pesisir dan pulau kecil,” ucapnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
BRI Salurkan KUR Rp65,95...
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558.000 Petani dan 23.000 Nelayan
Mengapa Nelayan Butuh...
Mengapa Nelayan Butuh Dukungan Asuransi, Begini Penjelasannya
BKI Kunjungi Otoritas...
BKI Kunjungi Otoritas Maritim China, Perluas Layanan Global
Digitalisasi Maritim,...
Digitalisasi Maritim, Pelni dan DTP Perkuat Layanan Berbasis Teknologi Satelit LEO BuanterOne
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Rekomendasi
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Berita Terkini
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Infografis
125 Juta Orang Dapat...
125 Juta Orang Dapat Binasa Akibat Perang Nuklir India-Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved