FDA Izinkan Pemasaran 20 Produk Kantong Nikotin ZYN di AS
Jum'at, 31 Januari 2025 - 21:27 WIB
loading...
Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) mengizinkan pemasaran 20 produk kantong nikotin bermerek ZYN. FOTO/iStock
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan AS ( FDA ) mengizinkan pemasaran 20 produk kantong nikotin bermerek ZYN melalui jalur Premarket Tobacco Product Applications (PMTA) setelah melalui tinjauan ilmiah yang ekstensif pada pertengahan Januari 2025. Ini adalah pertama kalinya FDA mengizinkan produk yang berupa kantong serat sintetis kecil berisi nikotin, atau biasa disebut kantong nikotin, yang dirancang untuk diletakkan di antara gusi dan bibir.
FDA menetapkan bahwa ke-20 produk tersebut telah memenuhi standar kesehatan masyarakat, yang secara hukum diwajibkan oleh Undang-Undang Tahun 2009 tentang Pencegahan Merokok dan Pengendalian Tembakau Keluarga di AS. Standar ini mempertimbangkan risiko dan manfaat produk bagi populasi secara keseluruhan.
Baca Juga: Bea Cukai Bandung Amankan 2 Juta Lebih Rokok Ilegal Senilai Rp3,69 Miliar
Berdasarkan evaluasi FDA, ke-20 produk tersebut memiliki jumlah zat berbahaya yang lebih rendah daripada rokok dan sebagian produk tembakau bebas asap, seperti moist snuff dan snus, sehingga produk tersebut memiliki risiko terkena penyakit kanker dan penyakit lainnya yang lebih rendah dari produk lainnya.
"Untuk dapat menerima izin pemasaran, FDA harus memiliki bukti yang cukup bahwa produk baru tersebut menawarkan manfaat yang lebih besar bagi kesehatan masyarakat daripada risikonya," ujar Direktur Kantor Sains di Pusat Produk Tembakau FDA, Matthew Farrelly dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).
FDA menetapkan bahwa ke-20 produk tersebut telah memenuhi standar kesehatan masyarakat, yang secara hukum diwajibkan oleh Undang-Undang Tahun 2009 tentang Pencegahan Merokok dan Pengendalian Tembakau Keluarga di AS. Standar ini mempertimbangkan risiko dan manfaat produk bagi populasi secara keseluruhan.
Baca Juga: Bea Cukai Bandung Amankan 2 Juta Lebih Rokok Ilegal Senilai Rp3,69 Miliar
Berdasarkan evaluasi FDA, ke-20 produk tersebut memiliki jumlah zat berbahaya yang lebih rendah daripada rokok dan sebagian produk tembakau bebas asap, seperti moist snuff dan snus, sehingga produk tersebut memiliki risiko terkena penyakit kanker dan penyakit lainnya yang lebih rendah dari produk lainnya.
"Untuk dapat menerima izin pemasaran, FDA harus memiliki bukti yang cukup bahwa produk baru tersebut menawarkan manfaat yang lebih besar bagi kesehatan masyarakat daripada risikonya," ujar Direktur Kantor Sains di Pusat Produk Tembakau FDA, Matthew Farrelly dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).
Lihat Juga :