Kemnaker Didesak Terbitkan Regulasi THR Wajib bagi Ojol
Sabtu, 01 Februari 2025 - 13:31 WIB
loading...
Kemnaker didesak segera menerbitkan regulasi tentang THR bagi pengemudi ojek online (ojol). FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) didesak segera menerbitkan regulasi tentang Tunjangan Hari Raya ( THR ) bagi pengemudi ojek online (ojol). Regulasi yang baku diharapkan dapat menjadi jaminan bagi para pekerja di sektor transportasi online ini.
Desakan itu dilontarkan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, regulasi tersebut perlu segera dikeluarkan sebagai landasan bagi para platform penyedia jasa angkutan online agar bisa memberikan THR kepada pengemudi ojol, taksi online dan juga kurir.
Baca Juga: Untuk Lebaran, Kemenhub-Kemnaker Bahas Jam Kerja Hingga THR Ojol
"Peraturan tersebut akan menjadi dasar bagi pelaksanaan THR ojol yang konkrit agar tidak mengulang janji palsu Kemnaker seperti tahun lalu yang sekadar memberi imbauan kepada platform dan bentuknya hanya berupa insentif," ujarnya, Sabtu (1/2/2025).
Lily menegaskan, THR merupakan hak bagi setiap pengemudi ojol, mengingat mereka tergolong ke dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja yang mengandung unsur pekerjaan, upah dan perintah seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Desakan itu dilontarkan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, regulasi tersebut perlu segera dikeluarkan sebagai landasan bagi para platform penyedia jasa angkutan online agar bisa memberikan THR kepada pengemudi ojol, taksi online dan juga kurir.
Baca Juga: Untuk Lebaran, Kemenhub-Kemnaker Bahas Jam Kerja Hingga THR Ojol
"Peraturan tersebut akan menjadi dasar bagi pelaksanaan THR ojol yang konkrit agar tidak mengulang janji palsu Kemnaker seperti tahun lalu yang sekadar memberi imbauan kepada platform dan bentuknya hanya berupa insentif," ujarnya, Sabtu (1/2/2025).
Lily menegaskan, THR merupakan hak bagi setiap pengemudi ojol, mengingat mereka tergolong ke dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja yang mengandung unsur pekerjaan, upah dan perintah seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Lihat Juga :