Kemnaker Didesak Terbitkan Regulasi THR Wajib bagi Ojol

Sabtu, 01 Februari 2025 - 13:31 WIB
loading...
Kemnaker Didesak Terbitkan...
Kemnaker didesak segera menerbitkan regulasi tentang THR bagi pengemudi ojek online (ojol). FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) didesak segera menerbitkan regulasi tentang Tunjangan Hari Raya ( THR ) bagi pengemudi ojek online (ojol). Regulasi yang baku diharapkan dapat menjadi jaminan bagi para pekerja di sektor transportasi online ini.

Desakan itu dilontarkan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, regulasi tersebut perlu segera dikeluarkan sebagai landasan bagi para platform penyedia jasa angkutan online agar bisa memberikan THR kepada pengemudi ojol, taksi online dan juga kurir.

Baca Juga: Untuk Lebaran, Kemenhub-Kemnaker Bahas Jam Kerja Hingga THR Ojol

"Peraturan tersebut akan menjadi dasar bagi pelaksanaan THR ojol yang konkrit agar tidak mengulang janji palsu Kemnaker seperti tahun lalu yang sekadar memberi imbauan kepada platform dan bentuknya hanya berupa insentif," ujarnya, Sabtu (1/2/2025).

Lily menegaskan, THR merupakan hak bagi setiap pengemudi ojol, mengingat mereka tergolong ke dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja yang mengandung unsur pekerjaan, upah dan perintah seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Rekomendasi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Rekomendasi Short Drama...
Rekomendasi Short Drama China, First Marriage Bliss Tayang di V+Short
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah Abang–Blok M dan Tj Priok–Kp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Berita Terkini
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved