Harta Kekayaan Sjafrie Sjamsoeddin, Menhan RI yang Angkat Deddy Corbuzier Jadi Stafsus
Rabu, 12 Februari 2025 - 15:23 WIB
loading...
Intip harta kekayaan Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin yang baru saja, melantik selebritas Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Publik. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pertahanan atau Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin baru saja, melantik selebritas Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Publik. Pelantikan stafsus ini, membuat Menhan Sjafrie Sjamsoeddin jadi perhatian.
Sjafrie Sjamsoeddin adalah seorang tokoh militer Indonesia yang sejak 21 Oktober 2024 dilantik sebagai Menteri Pertahanan dalam Kabinet Merah Putih besutan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Jadi Staf Khusus Menhan Sjafrie Sjamsoeddin
Sebelum menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Sjafrie menjabat sebagai penasihat khusus Prabowo di Kementerian Pertahanan. Selaku pejabat negara, Sjafrie Sjamsoeddin telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.
Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Sjafrie Sjamsoeddin adalah seorang tokoh militer Indonesia yang sejak 21 Oktober 2024 dilantik sebagai Menteri Pertahanan dalam Kabinet Merah Putih besutan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Jadi Staf Khusus Menhan Sjafrie Sjamsoeddin
Sebelum menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Sjafrie menjabat sebagai penasihat khusus Prabowo di Kementerian Pertahanan. Selaku pejabat negara, Sjafrie Sjamsoeddin telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.
Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Lihat Juga :