Lahan Sawit Diubah Jadi Kawasan Hutan Ditolak Petani, Ini Alasannya

Jum'at, 14 Februari 2025 - 19:35 WIB
loading...
Lahan Sawit Diubah Jadi...
Para petani kelapa sawit mengharapkan aturan penertiban kawasan hutan sebaiknya dikaji secara hati-hati dan mendalam dalam pelaksanaannya agar tidak merugikan kepentingan rakyat banyak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan mulai mendapatkan respons dari masyarakat. Para petani kelapa sawit mengharapkan aturan tersebut sebaiknya dikaji secara hati-hati dan mendalam dalam pelaksanaannya agar tidak merugikan kepentingan rakyat banyak.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (ASPEKPIR), Setiyono mengungkapkan, para anggotanya sudah memiliki sertifikat sah dari pemerintah. Karena itu, dia keberatan jika lahan-lahan para petani sawit yang bersertifikat sah kemudian diubah menjadi kawasan hutan.



"Kami petani kelapa sawit yang ada programnya pemerintah tentang transmigrasi dan perkebunan kelapa sawit , kami tentu keberatan, yang bagian plasma ya, dengan aturan tersebut. Kenapa? Kami sudah bersertifikat dan itu program pemerintah. Kok tiba tiba ditunjuk menjadi kawasan (hutan), kami keberatan. Kami sudah bersertifikat loh," kata Setiyono kepada wartawan pada Jumat (14/2/2025).

Dia menceritakan, para petani yang tergabung dalam ASPEKPIR berasal dari program pemerintah Perkebunan Inti Rakyat (PIR) sejak 1980. Program ini mencetak petani-petani kelapa sawit yang andal dan tersebar dari Sabang sampai Merauke dan menjadi petani kelapa sawit yang berhasil, baik dalam mengelola kelapa sawit yang baik maupun dalam mengembangkannya.

Melalui program PIR, kelapa sawit semakin masif berkembang dan jumlah petani PIR di Indonesia terus meningkat. Saat ini, jumlah anggota ASPEKPIR mencapai 450.000 anggota dengan luas lahan kelapa sawit yang dikelola mencapai 900.000 hektare.

Dengan bekal sertifikat tersebut, Setiyono optimis lahan-lahan petani sawit ASPEKPIR aman dan sudah seharusnya tidak masuk dalam target Perpres No 5 Tahun 2025 tersebut. Hanya saja, dia bersama seluruh anggotanya akan berjuang jika lahan-lahan yang rata-rata sudah bersertifikat selama 30 tahun, kemudian tiba-tiba diubah oleh pemerintah menjadi kawasan hutan.

"Kami petani plasma, dulu ikut program yang transmigrasi digandengkan dengan kelapa sawit. Kemudian akhir-akhir ini ditunjuk menjadi kawasan hutan, tentu kami keberatan. Kecuali kalau kami memang bukan program transmigrasi terus menanam sawit di kawasan (hutan), itu beda," jelasnya.

Karena itu, dia berharap pemerintah memilah-milah lahan mana yang harus dimasukkan ke dalam kawasan hutan dan mana yang tidak. "Tidak dicampur Aduk. Karena kan semua punya sejarah, punya Latar belakang," papar Setiyono.

Apalagi, program-program tata ruang yang dijalankan pemerintah selama ini beberapa kali berubah. Dimana, penetapannya pun lebih lewat pantauan satelit daripada langsung turun ke lapangan. "Misalnya yang dulu sudah tidak kawasan (hutan), tiba-tiba masuk jadi Kawasan (hutan). Apalagi sudah bersertifikat. Memang kita sadari, ada juga memang di kawasan (hutan). Betul, itu ada. Tapi kan yang transmigrasi kan program pemerintah juga," tuturnya.

Dia mengharapkan dalam pelaksanaannya pemerintah harus benar-benar turun ke lapangan untuk melihat permasalahan yang ada. Apalagi, kata dia, ada aturan yang menyatakan bahwa petani yang punya lahan di bawah 5 hektare tidak akan diganggu.

"Kalau memang ada yang masuk kawasan hutan lindung, ya kami tidak lawan. Itu memang salahnya masyarakat menanam (sawit) di hutan lindung," paparnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan. Tujuannya untuk melakukan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan.

Beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Dengan aturan tersebut, pemerintah akan melakukan penertiban kawasan hutan terhadap setiap orang yang melakukan penguasaan kawasan hutan tidak sesuai perundang-undangan.

Perpres ini juga mengatur pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan.



Satgas akan dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI sebagai Ketua Pengarah dengan Wakil Ketua antara lain Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri. Anggota terdiri dari Menteri Kehutanan, Menteri ESDM ,Menteri Agraria, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, Menteri LHK, Kepala BPKP.

Sebagai Ketua Pelaksana Satgas adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Wakil Ketua Pelaksana antara lain Kepala Staf Umum TNI, Kepala Bareskrim, Deputi Bidang Investigasi BPKP.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menuju Industri Sawit...
Menuju Industri Sawit Berkelanjutan lewat Empat Pilar Utama
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Penertiban Lahan Sawit...
Penertiban Lahan Sawit Perlu Kebijakan Satu Peta Hutan
16 Invensi Hasil Riset...
16 Invensi Hasil Riset GRS 2021-2023, Lebih dari Separo Siap Hilirisasi!
Sosialisasi Kerja sama...
Sosialisasi Kerja sama dengan BPDP, AII Gelar Seminar Teknologi Kelapa Sawit
Perpres Penertiban Kawasan...
Perpres Penertiban Kawasan Hutan Berpotensi Picu PHK Ribuan Buruh Sawit
Aturan 30% Plasma Perusahaan...
Aturan 30% Plasma Perusahaan Sawit Disebut Langgar Aturan, Begini Penjelasan Ombudsman RI
Sawit Aset Negara Harus...
Sawit Aset Negara Harus Dijaga! TNI Jalankan Arahan Presiden
Guru Besar IPB: Penambahan...
Guru Besar IPB: Penambahan Lahan Sawit di Kawasan Hutan Terdegradasi Bukan Deforestasi
Rekomendasi
Suasana Rumah Duka Mat...
Suasana Rumah Duka Mat Solar Mulai Ramai Dipadati Pelayat
2 Oknum TNI Ditangkap,...
2 Oknum TNI Ditangkap, Diduga Terlibat Penembakan 3 Anggota Polres Way Kanan hingga Tewas
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Sambut Jenazah 3 Polisi yang Gugur saat Gerebek Judi Sabung Ayam
Berita Terkini
Raksasa Ritel Asal AS...
Raksasa Ritel Asal AS di Ambang Kebangkrutan, Ratusan Toko Terancam Tutup
44 menit yang lalu
Lepas dari Middle Income...
Lepas dari Middle Income Trap, Indonesia Bisa Pakai Strategi Ini
2 jam yang lalu
China Kelabakan saat...
China Kelabakan saat Taipan Hong Kong Jual Pelabuhan Terusan Panama Rp368 T ke AS
3 jam yang lalu
Mata Uang yang Paling...
Mata Uang yang Paling Banyak Dipalsukan di Dunia, Dolar AS Jadi Target Utama
11 jam yang lalu
Jasa Raharja Berikan...
Jasa Raharja Berikan Perlindungan buat Pemudik Lebaran
11 jam yang lalu
Diskon 20% Tarif Tol...
Diskon 20% Tarif Tol Jakarta-Semarang untuk Mudik Lebaran 2025, Ini Rinciannya
12 jam yang lalu
Infografis
Solidaritas Antar Anggota...
Solidaritas Antar Anggota Retak, Ini 3 Tanda Kehancuran NATO
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved