Driver Ojol Tuntut Dapat THR Setara UMP, Ini Respons Kemnaker
loading...
A
A
A
Sementara, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mengatakan tuntutan pemberian THR setata UMP ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kita menuntut pemberian THR ojol ini setara UMP, jadi berbeda di masing - masing daerah mengikuti UMP yang berlaku di wilayah tersebut," kata Lily di Kemnaker, Senin (17/2/2025).
Lebih lanjut, Lily menegaskan bahwa driver ojol sebetulnya sudah masuk dalam kategori pekerja, bukan hanya dijadikan mitra oleh penyedia paltform. Sebab sudah memenuhi 3 unsur perjanjian kerja, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.
"Kalau dalam UU 13, driver ini sudah termasuk pekerja, karena memenuhi 3 unsur itu. Untuk itu kami mendesak, bahwa ojol harus mendapatkan THR, baik roda 2, roda 4, maupun kurir," ungkapnya.
(nng)
Lihat Juga :