Digoyang Batas Usia di UU BUMN, Bos Danantara Muliaman Hadad Tersingkir?
Kamis, 20 Februari 2025 - 12:04 WIB
loading...
Spekulasi pergantian Kepala Danantara yang saat ini diduduki oleh Muliaman Darmansyah Hadad mencuat setelah aturan ketat dalam perubahan ketiga atas UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Isu pergantian kepala Danantara mencuat setelah pengesahan perubahan ketiga atas Undang-undang (UU) BUMN Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/2) lalu. Asal muasalnya tercantum batasan usia anggota dalam UU BUMN itu yang menjadi dasar pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata (BPI Danantara).
Hal ini mencuatkan spekulasi pergantian Kepala Danantara yang saat ini diduduki oleh Muliaman Darmansyah Hadad . Mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu dilantik pada Oktober 2024, tetapi posisinya kini terancam terdepak.
Baca Juga: Siapa Bos Danantara yang Bakal Kelola Aset Rp9, 049 Triliun? Ini Bocorannya
Alasannya karena Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN mengamanatkan usia Badan Pelaksana Danantara maksimal 60 tahun pada saat pengangkatan pertama. Sementara itu Kepala Danantara, Muliaman Hadad saat ini sudah menginjak usia 64 tahun yang merupakah kelahiran 3 April 1960.
Ketentuan batas usia tercantum pada pasal 3S ayat (1) yang berisi syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota Badan Pelaksana. Selain berusia paling tinggi 60 tahun, syarat lain adalah warga negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum dan sehat jasmani dan rohani.
Hal ini mencuatkan spekulasi pergantian Kepala Danantara yang saat ini diduduki oleh Muliaman Darmansyah Hadad . Mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu dilantik pada Oktober 2024, tetapi posisinya kini terancam terdepak.
Baca Juga: Siapa Bos Danantara yang Bakal Kelola Aset Rp9, 049 Triliun? Ini Bocorannya
Alasannya karena Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN mengamanatkan usia Badan Pelaksana Danantara maksimal 60 tahun pada saat pengangkatan pertama. Sementara itu Kepala Danantara, Muliaman Hadad saat ini sudah menginjak usia 64 tahun yang merupakah kelahiran 3 April 1960.
Ketentuan batas usia tercantum pada pasal 3S ayat (1) yang berisi syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota Badan Pelaksana. Selain berusia paling tinggi 60 tahun, syarat lain adalah warga negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum dan sehat jasmani dan rohani.
Lihat Juga :