Tak Perlu Buru-buru, Regulasi Usia di Dunia Digital Perlu Kajian Matang
Jum'at, 21 Februari 2025 - 15:53 WIB
loading...
Pemerintah tengah merancang regulasi pembatasan usia minimum untuk mengakses platform daring. FOTO/iStock
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tengah merancang regulasi pembatasan usia minimum untuk mengakses platform daring sebagai langkah melindungi generasi muda dari dampak negatif seperti judi online, pornografi, dan kecanduan internet.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengatakan pembatasan usia sangat penting, mengingat survei UNICEF (2023) mengungkapkan bahwa mayoritas anak Indonesia (99,4%) menggunakan internet hingga 5,4 jam per hari, dengan 85,4% menikmati aktivitas daring untuk hiburan dan komunikasi.
"Pembatasan usia ini juga memiliki tantangan, salah satunya adalah anak-anak yang bisa dengan mudah mengakses platform dengan identitas orang tua," ujar dia pada Jumat (21/2/2025).
Selain regulasi, Jasra menekankan pentingnya literasi digital, terutama bagi orang tua, agar mereka bisa mengawasi aktivitas anak secara lebih baik. Edukasi ini perlu didorong pemerintah melalui pengenalan fitur parental control.
Pakar Hukum Teknologi Indriaswati Dyah Saptaningrum mengatakan regulasi penting, namun isu kompleks terkait anak di dunia maya perlu pendekatan shared responsibility, melibatkan penyedia layanan, keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengatakan pembatasan usia sangat penting, mengingat survei UNICEF (2023) mengungkapkan bahwa mayoritas anak Indonesia (99,4%) menggunakan internet hingga 5,4 jam per hari, dengan 85,4% menikmati aktivitas daring untuk hiburan dan komunikasi.
"Pembatasan usia ini juga memiliki tantangan, salah satunya adalah anak-anak yang bisa dengan mudah mengakses platform dengan identitas orang tua," ujar dia pada Jumat (21/2/2025).
Selain regulasi, Jasra menekankan pentingnya literasi digital, terutama bagi orang tua, agar mereka bisa mengawasi aktivitas anak secara lebih baik. Edukasi ini perlu didorong pemerintah melalui pengenalan fitur parental control.
Pakar Hukum Teknologi Indriaswati Dyah Saptaningrum mengatakan regulasi penting, namun isu kompleks terkait anak di dunia maya perlu pendekatan shared responsibility, melibatkan penyedia layanan, keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
Lihat Juga :