Tak Perlu Buru-buru, Regulasi Usia di Dunia Digital Perlu Kajian Matang

Jum'at, 21 Februari 2025 - 15:53 WIB
loading...
Tak Perlu Buru-buru,...
Pemerintah tengah merancang regulasi pembatasan usia minimum untuk mengakses platform daring. FOTO/iStock
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah merancang regulasi pembatasan usia minimum untuk mengakses platform daring sebagai langkah melindungi generasi muda dari dampak negatif seperti judi online, pornografi, dan kecanduan internet.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengatakan pembatasan usia sangat penting, mengingat survei UNICEF (2023) mengungkapkan bahwa mayoritas anak Indonesia (99,4%) menggunakan internet hingga 5,4 jam per hari, dengan 85,4% menikmati aktivitas daring untuk hiburan dan komunikasi.

"Pembatasan usia ini juga memiliki tantangan, salah satunya adalah anak-anak yang bisa dengan mudah mengakses platform dengan identitas orang tua," ujar dia pada Jumat (21/2/2025).

Selain regulasi, Jasra menekankan pentingnya literasi digital, terutama bagi orang tua, agar mereka bisa mengawasi aktivitas anak secara lebih baik. Edukasi ini perlu didorong pemerintah melalui pengenalan fitur parental control.

Pakar Hukum Teknologi Indriaswati Dyah Saptaningrum mengatakan regulasi penting, namun isu kompleks terkait anak di dunia maya perlu pendekatan shared responsibility, melibatkan penyedia layanan, keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

"Regulasi harus disusun dengan pendekatan holistik, memperhatikan psikologi anak dan kondisi sosial masyarakat," ujar dia.

Baca Juga: Lindungi Anak di Ranah Digital, Pemerintah Buat Aturan Pembatasan Usia Bermedia Sosial

Sementara, Direktur ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, menekankan pentingnya upaya kolaboratif untuk melindungi anak, meliputi regulasi, literasi digital, serta pengawasan efektif. Ia juga setuju bahwa literasi orang tua lebih penting daripada regulasi semata. "Orang tua, sekolah, dan platform digital harus bekerja sama dalam edukasi ini," jelasnya.

Namun, perumusan regulasi harus dilakukan dengan hati-hati. Jasra mengingatkan agar kebijakan ini tidak terburu-buru, melainkan memerlukan waktu dan kajian mendalam untuk menghindari masalah baru. Proses ini harus mengharmonisasikan kebijakan yang ada, sehingga dampaknya tidak merugikan anak-anak.

Belajar dari Singpaura

Pemerintah Singapura baru-baru ini melakukan penilaian terhadap efektivitas langkah keamanan di platform media sosial, yang dapat menjadi contoh bagi Indonesia dalam merancang regulasi. Untuk meningkatkan perlindungan anak, para pakar sepakat bahwa regulasi saja tidak cukup.

Baca Juga: Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!

Literasi digital, akuntabilitas platform, dan keterlibatan orang tua serta lembaga pendidikan adalah kunci menciptakan lingkungan digital yang lebih aman. Dengan demikian, pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi yang disusun berdasarkan kajian mendalam, melibatkan berbagai pihak, dan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan anak dan hak mereka untuk mengakses informasi. Jika tidak, kebijakan ini berisiko menjadi aturan yang tidak berdampak nyata.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
BTN Dukung Transaksi...
BTN Dukung Transaksi Digital Indonesia Coffee Expo 2026 lewat Aplikasi Bale
DSI Diminta Tak Kuasai...
DSI Diminta Tak Kuasai Perdagangan Sawit, Fokus ke Pengawasan Digital
MNC Bank Borong 5 Penghargaan...
MNC Bank Borong 5 Penghargaan Bergengsi di Infobank-Isentia Digital Brand Awards 2026
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Porsi Investasi Asing...
Porsi Investasi Asing Cuma 1,8%, Ekonom: Perizinan Masih Berlarut-larut
Promosikan Startup ke...
Promosikan Startup ke Dunia, Indonesia Gabung London Tech Week
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Rekomendasi
Aturan Baru FIFA Makan...
Aturan Baru FIFA Makan Korban Pertama: Almiron Dikartu Merah Gara-Gara Tutup Mulut
Hasil Turki vs Paraguay...
Hasil Turki vs Paraguay 0-1: Gol 65 Detik Galarza Kubur Mimpi Ay-Yildizlilar ke 32 Besar
PM Meloni Kecam Trump...
PM Meloni Kecam Trump soal Minta Foto: Italia Tidak Pernah Mengemis
Berita Terkini
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved