Skema Bonus dan Gaji Bos BUMN Bakal Diubah Erick Thohir

Jum'at, 21 Februari 2020 - 21:40 WIB
Skema Bonus dan Gaji Bos BUMN Bakal Diubah Erick Thohir
Skema Bonus dan Gaji Bos BUMN Bakal Diubah Erick Thohir
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan mengubah skema pemberian tantiem atau bonus bagi para direksi dan komisaris perusahan pelat merah. Bonus tidak lagi merujuk pada profit atau pendapatan perusahaan per tahun.

"Komisaris, direksi ketika dapat tantiem, kita lagi bikin formulanya jangan hanya berdasarkan profit. Akhirnya, revaluasi aset, profit, cash-nya nggak ada. Terus karena profit tetap bagi bonus, bahkan yang menyeramkan bikin utang baru untuk proyek tak feasible," ujar Menteri BUMN Erick Thohir di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

(Baca Juga: 10 BUMN Sekarat Bakal Ditutup Erick Thohir, Salah Satunya Hanya Punya 7 Karyawan
Nantinya tantiem bagi petinggi perusahaan BUMN akan diberikan berdasarkan dari lima key performance indicator (KPI) yang telah disusun. KPI tersebut antara lain nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia, inovasi model bisnis, kepemimpinan teknologi, peningkatan investasi serta pengembangan talenta.

"Jadi direktur dan komisaris pun ketika dapat tantiem formulanya jangan hanya berdasarkan profit," jelasnya.

Menurutnya KPI akan menuntut kinerja lebih perseroan menjadi lebih transparan. Pasalnya, selama ini banyak perusahaan yang melakukan window dressing atau memoles laporan keuangan agar terkesan sehat dan mencatatkan profit.

Sementara profit yang didapatkan tidaklah murni dari kinerja perusahaan yang cemerlang, melainkan dari aksi revaluasi asetnya. Padahal sebetulnya cashflow atau arus kas perusahaan kosong. Lebih lanjut Erick Thohir meminta agar para Direksi BUMN iharus tunduk pada aturan dan juga menghormati komisaris dalam mengawasi kinerja direksi.

"Jadi peran komisaris ini untuk mengawasi para direksi karena masih banyak direksi enggak mau diawasi," tegasnya.

Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/06/2016 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, tantiem diartikan sebagai penghargaan yang diberikan kepada direksi, komisaris dan sekretaris komisaris BUMN persero setiap tahun apabila mampu meraih laba perusahaan. Aturan ini direvisi dengan Peraturan Menteri BUMN PER-01/MBU/06/2017.

Tantiem hanya bagian dari penghasilan direksi atau komisaris yang mencakup gaji, tunjangan (THR, perumahan, asuransi setelah tak menjabat), dan fasilitas yang mencakup kendaraan, kesehatan, bantuan hukum, dan perumahan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0068 seconds (0.1#10.140)