Peruri Terima Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016
Kamis, 03 September 2020 - 20:05 WIB
loading...
A
A
A
Lalu memastikan pemenuhan kompetensi karyawan terhadap anti penyuapan; dan memastikan sosialisasi anti penyuapan perusahaan disampaikan kepada pihak internal dan eksternal yang terkait.
(Baca Juga: Peruri Sabet Tiga Penghargaan TOP CSR Awards 2020 )
Dalam menjalankan SMAP ISO 37001:2016, Peruri menerapkan prinsip no bribery, yaitu menghindari/menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan, no kickback, yaitu menghindari/menolak meminta komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan bentuk lainnya, no gift, yaitu menghindari/menolak penerimaan/pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku serta no luxurious hospitality, yaitu menghindari/menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan.
Guna mendapatkan informasi/pengaduan dari seluruh stakeholder, Peruri membuka saluran whistle-blowing system melalui email [email protected]. Laporan diharapkan dapat mencakup pelanggaran yang diadukan, pihak yang terlibat/terlapor, waktu dan tempat terjadinya pelanggaran dan bagaimana pelanggaran terjadi. Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan bagi pelapor terhadap potensi tindakan balas dendam (anti retaliation) atas pelaporan yang diterima.
Dalam upaya mendorong transparansi bisnis, Peruri telah menerapkan digitalisasi internal di antaranya menggunakan Office Automation, tanda tangan digital PeruriSign serta sistem ERP yang terintegrasi sehingga proses persuratan/administrasi dapat lebih termonitoring secara real-time dan dapat dikontrol bersama-sama. Program transformasi digital yang dijalankan Peruri semata-mata untuk mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) untuk membawa Peruri menjadi lebih baik lagi ke depannya.
(Baca Juga: Peruri Sabet Tiga Penghargaan TOP CSR Awards 2020 )
Dalam menjalankan SMAP ISO 37001:2016, Peruri menerapkan prinsip no bribery, yaitu menghindari/menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan, no kickback, yaitu menghindari/menolak meminta komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan bentuk lainnya, no gift, yaitu menghindari/menolak penerimaan/pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku serta no luxurious hospitality, yaitu menghindari/menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan.
Guna mendapatkan informasi/pengaduan dari seluruh stakeholder, Peruri membuka saluran whistle-blowing system melalui email [email protected]. Laporan diharapkan dapat mencakup pelanggaran yang diadukan, pihak yang terlibat/terlapor, waktu dan tempat terjadinya pelanggaran dan bagaimana pelanggaran terjadi. Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan bagi pelapor terhadap potensi tindakan balas dendam (anti retaliation) atas pelaporan yang diterima.
Dalam upaya mendorong transparansi bisnis, Peruri telah menerapkan digitalisasi internal di antaranya menggunakan Office Automation, tanda tangan digital PeruriSign serta sistem ERP yang terintegrasi sehingga proses persuratan/administrasi dapat lebih termonitoring secara real-time dan dapat dikontrol bersama-sama. Program transformasi digital yang dijalankan Peruri semata-mata untuk mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) untuk membawa Peruri menjadi lebih baik lagi ke depannya.
(akr)
Lihat Juga :