Ternyata, Potensi Penerimaan Kutipan Dokumen Digital Gede juga
Kamis, 03 September 2020 - 19:55 WIB
loading...
A
A
A
"Kita memprediksi dokumen dengan adanya perjanjian, yang sekarang elektronik dan belum terjangkau," kata Arif.
Dokumen-dokumen elektornik itu, Arif menyebut, seperti tagihan kartu kredit yang diemailkan karena tidak dicetak lagi. ( Baca juga:Klaster Rumah Tangga Perlu Perhatian Serius )
Meski pemerintah mendapat tambahan pemasukan dari pengenaan meterai dokumen elektronik, tapi di sisi lain pemerintah juga akan mengalami kehilangan pendapatan. Pasalnya, pemerintah menaikan batas minimal pengenaan meterai dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.
"Misal tagihan telepon, tagihan listrik di bawah Rp5 juta, kita ada juga kehilangan di situ," tandas Arif.
Dokumen-dokumen elektornik itu, Arif menyebut, seperti tagihan kartu kredit yang diemailkan karena tidak dicetak lagi. ( Baca juga:Klaster Rumah Tangga Perlu Perhatian Serius )
Meski pemerintah mendapat tambahan pemasukan dari pengenaan meterai dokumen elektronik, tapi di sisi lain pemerintah juga akan mengalami kehilangan pendapatan. Pasalnya, pemerintah menaikan batas minimal pengenaan meterai dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.
"Misal tagihan telepon, tagihan listrik di bawah Rp5 juta, kita ada juga kehilangan di situ," tandas Arif.
(uka)
Lihat Juga :