Cek di Sini, Dokumen Apa Saja yang Kena dan Tidak Kutipan Ceban

Jum'at, 04 September 2020 - 07:08 WIB
loading...
Cek di Sini, Dokumen...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementerian Keuangan telah menyepakati RUU Bea Meterai yang nantinya akan disahkan paripurna menjadi Undang-Undang (UU) Bea Meterai. Salah satu poin utama dari aturan itu adalah kenaikan bea meterai menjadi Rp10 ribu.

Dalam draft beleid tersebut juga terdapat perluasan objek pengenaan bea materai. Sebelumnya hanya sebatas pada dokumen kertas dengan batasan nilai di atas Rp1 juta, kini diperluas dengan dokumen elektronik atau digital. ( Baca juga:Sistem Resi Gudang Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah dari Pandemi )

"Undang-undang ini mengatur bahwa dokumen yang menjadi objek bea meterai terdiri atas dokumen kertas dan selain kertas, termasuk dokumen elektronik tertentu dengan landasan hukum undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik," begitu bunyi dokumen tersebut.

Berdasarkan Pasal 3, bea meterai dikenakan kepada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. ( Baca juga:Ini Alasan TNI Tidak Diperlukan Menangani Terorisme )

Contoh dokumen yang dimaksud adalah:
a. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
b. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
c. Akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya.
d. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Sementara di Pasal 7, mengatur soal bea meterai tidak berlaku terhadap beberapa dokumen, yaitu:
a. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang.
1. Surat penyimpanan barang.
2. Konosemen.
3. Surat angkutan penumpang dan barang.
4. Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang.
5. Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim.
6. Surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka.
b. Segala bentuk ijazah.
c. Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud.
d. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
g. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah.
h. Surat gadai
i. Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
j. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Penyuluhan DJP,...
Usai Penyuluhan DJP, Karyawan MNC Group Didorong Mandiri Isi SPT 2025 lewat Coretax
Kampanye Jaga Bumi Hasilkan...
Kampanye Jaga Bumi Hasilkan Daur Ulang Lebih dari 1.900 Gawai Bekas
Erafone Sediakan Fasilitas...
Erafone Sediakan Fasilitas Daur Ulang Limbah Elektronik
Platform Perlindungan...
Platform Perlindungan Dokumen Digital Punya Dewan Penasihat Baru, Ada Mantan Menkeu
Ratusan Produsen Elektronik...
Ratusan Produsen Elektronik dan Mesin China Jajaki Peluang Pasar di Indonesia
Pos Indonesia Workshop...
Pos Indonesia Workshop dengan Agen Meterai, Dongkrak Penjualan Meterai Tempel
Ruang Layanan Terpadu...
Ruang Layanan Terpadu Jadi Tren Baru untuk Pengalaman Konsumen Modern
Transformasi Belanja...
Transformasi Belanja Elektronik Kian Modern
Meningkatkan Keamanan...
Meningkatkan Keamanan Dokumen Elektronik dengan Teknologi E-Meterai
Rekomendasi
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Iran Merudal Israel,...
Iran Merudal Israel, Trump Cegah Zionis Balas Serangan
Berita Terkini
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved