Cek di Sini, Dokumen Apa Saja yang Kena dan Tidak Kutipan Ceban

Jum'at, 04 September 2020 - 07:08 WIB
loading...
Cek di Sini, Dokumen...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementerian Keuangan telah menyepakati RUU Bea Meterai yang nantinya akan disahkan paripurna menjadi Undang-Undang (UU) Bea Meterai. Salah satu poin utama dari aturan itu adalah kenaikan bea meterai menjadi Rp10 ribu.

Dalam draft beleid tersebut juga terdapat perluasan objek pengenaan bea materai. Sebelumnya hanya sebatas pada dokumen kertas dengan batasan nilai di atas Rp1 juta, kini diperluas dengan dokumen elektronik atau digital. ( Baca juga:Sistem Resi Gudang Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah dari Pandemi )

"Undang-undang ini mengatur bahwa dokumen yang menjadi objek bea meterai terdiri atas dokumen kertas dan selain kertas, termasuk dokumen elektronik tertentu dengan landasan hukum undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik," begitu bunyi dokumen tersebut.

Berdasarkan Pasal 3, bea meterai dikenakan kepada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. ( Baca juga:Ini Alasan TNI Tidak Diperlukan Menangani Terorisme )

Contoh dokumen yang dimaksud adalah:
a. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
b. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
c. Akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya.
d. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Sementara di Pasal 7, mengatur soal bea meterai tidak berlaku terhadap beberapa dokumen, yaitu:
a. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang.
1. Surat penyimpanan barang.
2. Konosemen.
3. Surat angkutan penumpang dan barang.
4. Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang.
5. Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim.
6. Surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka.
b. Segala bentuk ijazah.
c. Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud.
d. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
g. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah.
h. Surat gadai
i. Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
j. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1979 seconds (0.1#10.140)