Coretax Bermasalah, DJP Hapus Sanksi buat Wajib Pajak

Minggu, 02 Maret 2025 - 17:25 WIB
loading...
A A A
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa Unifikasi untuk Masa Pajak Januari 2025 (terlambat hingga 28 Februari 2025), Februari 2025 (terlambat hingga 31 Maret 2025), dan Maret 2025 (terlambat hingga 30 April 2025).
- PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak tanah/bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 hingga Maret 2025, dengan batas waktu keterlambatan yang bervariasi.
- PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga Maret 2025, dengan batas waktu keterlambatan yang bervariasi.
- SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2025 (terlambat hingga 10 Maret 2025), Februari 2025 (terlambat hingga 10 April 2025), dan Maret 2025 (terlambat hingga 10 Mei 2025).
- SPT Masa Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 hingga Maret 2025, dengan batas waktu keterlambatan yang bervariasi.

Penghapusan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). "Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum Keputusan ini berlaku, maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan," pungkas Dwi Astuti.

Baca Juga: Coretax Bikin Gaduh, DPR Putuskan Sistem Pajak Lama Kembali Dipakai

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak dalam menyesuaikan diri dengan sistem Coretax DJP yang baru, serta mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di masa mendatang.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Kurban Dua Sapi, Purbaya...
Kurban Dua Sapi, Purbaya Salat Iduladha di Kantor Ditjen Pajak
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Kapal-kapal Wisata Berbendera...
Kapal-kapal Wisata Berbendera Asing di Teluk Jakarta Disegel, Ini Alasannya
Batas Pelaporan SPT...
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
Tax Payer Community:...
Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang
Rekomendasi
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tak Ingin Kerusakan...
Tak Ingin Kerusakan Akibat Serangan Iran Diketahui Dunia, Israel Berlakukan Sensor Militer
Berita Terkini
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved