Kena PHK Massal, Karyawan Sritex Bakal Tetap Dapat THR dan Pesangon
Rabu, 05 Maret 2025 - 13:28 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, Kemnaker juga mendorong pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Perlindungan hak buruh diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.
Salah satu poin yang ditegaskan dalam beleid tersebut adalah pekerja yang terkena PHK dapat menerima uang tunai sebesar 60% dari upah selama 6 bulan. “Tapi sekali lagi kalau kami kita akan mengawal yang sudah ada di depan mata kita adalah JHT dan JKP,” paparnya.
Baca Juga: Kisah Sritex, Tumbangnya Raksasa Tekstil Asal Solo
“Kita akan fokus saat ini mengawal untuk pencairan JHT dan JKP. Dan kami rasa ini dibutuhkan oleh para pekerja yang baru PHK. Dan Alhamdulillah kita sudah punya PP nomor 6 tahun 2025 terkait tentang terkait dengan JHT,” lanjut Menaker.
Salah satu poin yang ditegaskan dalam beleid tersebut adalah pekerja yang terkena PHK dapat menerima uang tunai sebesar 60% dari upah selama 6 bulan. “Tapi sekali lagi kalau kami kita akan mengawal yang sudah ada di depan mata kita adalah JHT dan JKP,” paparnya.
Baca Juga: Kisah Sritex, Tumbangnya Raksasa Tekstil Asal Solo
“Kita akan fokus saat ini mengawal untuk pencairan JHT dan JKP. Dan kami rasa ini dibutuhkan oleh para pekerja yang baru PHK. Dan Alhamdulillah kita sudah punya PP nomor 6 tahun 2025 terkait tentang terkait dengan JHT,” lanjut Menaker.
(akr)
Lihat Juga :