Kena PHK Massal, Karyawan Sritex Bakal Tetap Dapat THR dan Pesangon

Rabu, 05 Maret 2025 - 13:28 WIB
loading...
Kena PHK Massal, Karyawan...
Para pekerja Sritex dipastikan bakal mendapat pesangon dan tunjangan hari raya (THR) tahun ini, sekalipun status karyawan sudah mengalami PHK sejak 26 Februari 2025 lalu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Para pekerja PT. Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex dipastikan bakal mendapat pesangon dan tunjangan hari raya ( THR ) tahun ini, sekalipun status karyawan sudah mengalami pemutusan hubungan kerja ( PHK ) sejak 26 Februari 2025 lalu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, tim kurator yang ditunjuk Pengadilan Negeri (PN) Semarang berkomitmen untuk mencairkan pesangon dan THR para pekerja Sritex. Komitmen itu disampaikan kurator dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa hari lalu.

“Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Menko beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon,” ujar Yassierli saat konferensi pers di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).



Soal waktu pencairan THR dan pesangon, Yassierli belum dapat merinci lebih jauh, pasalnya saat ini koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kurator masih berjalan.

Di sisi lain, Kemnaker juga mendorong pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Perlindungan hak buruh diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.

Salah satu poin yang ditegaskan dalam beleid tersebut adalah pekerja yang terkena PHK dapat menerima uang tunai sebesar 60% dari upah selama 6 bulan. “Tapi sekali lagi kalau kami kita akan mengawal yang sudah ada di depan mata kita adalah JHT dan JKP,” paparnya.



“Kita akan fokus saat ini mengawal untuk pencairan JHT dan JKP. Dan kami rasa ini dibutuhkan oleh para pekerja yang baru PHK. Dan Alhamdulillah kita sudah punya PP nomor 6 tahun 2025 terkait tentang terkait dengan JHT,” lanjut Menaker.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kabar Terbaru Nasib...
Kabar Terbaru Nasib Korban PHK Sritex, Ini Kata Menaker
Kasih Bonus Hari Raya...
Kasih Bonus Hari Raya Driver Ojol dan Kurir Rp50.000, Aplikator Minta Maaf
Jauh dari Harapan, Wamenaker...
Jauh dari Harapan, Wamenaker Akui BHR Ojol Cuma Gocap
Ancaman PHK Masih Menghantui...
Ancaman PHK Masih Menghantui RI, Menaker Sebut PR Kita Semua
Janji Manis Wamenaker,...
Janji Manis Wamenaker, Bakal Rekrut Kembali Korban PHK Sritex
Kemnaker Terima 1.322...
Kemnaker Terima 1.322 Aduan THR yang Belum Dibayar
THR Lancar dan Aman,...
THR Lancar dan Aman, Kirim Pakai BRImo Aja!
Ojol Hanya Dapat Bonus...
Ojol Hanya Dapat Bonus Hari Raya Rp50 Ribu, Menaker: Perlu Klarifikasi
Bonus Hari Raya Driver...
Bonus Hari Raya Driver Gojek Tuntas: Roda Dua Rp900 Ribu, Gocar Rp1,6 Juta
Rekomendasi
Pimpin Gerakan Tanam...
Pimpin Gerakan Tanam Sejuta Pohon di Hari Bumi, Menag: Tokoh Agama Beri Teladan Pelestarian Alam
Taiwan Ajak Wisatawan...
Taiwan Ajak Wisatawan Indonesia Liburan, Sajikan Kuliner Halal hingga Alam Menawan
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
Berita Terkini
Rayakan Hari Bumi 2025,...
Rayakan Hari Bumi 2025, Alfamart Tanam 20.000 Mangrove di Pesisir Semarang
2 jam yang lalu
Raup Rp180 Juta per...
Raup Rp180 Juta per Bulan, Azlina Jadi Inspirasi Perempuan UMKM
2 jam yang lalu
Motori Transisi Energi,...
Motori Transisi Energi, PLN EPI Pamer Keunggulan di Ajang GHES
3 jam yang lalu
Sasar Kalangan Profesional,...
Sasar Kalangan Profesional, Edukasi Crypto Goes to Office
3 jam yang lalu
Seluruh Pekerja di Ekosistem...
Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
3 jam yang lalu
Trump Bakal Kenakan...
Trump Bakal Kenakan Tarif Impor Panel Surya 3.521% dari 4 Negara Asia Tenggara
4 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Bakal Hapus...
Pemerintah Bakal Hapus Pertalite dan Pertamax dari SPBU
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved