Penertiban Lahan Sawit Perlu Kebijakan Satu Peta Hutan
Minggu, 09 Maret 2025 - 13:45 WIB
loading...
A
A
A
Setelah penataan batas dan konsultasi publik, pemerintah menetapkan kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mencakup batas-batas kawasan hutan dan fungsi kawasan hutan yaitu hutan lindung, hutan konservasi, atau hutan produksi.
Lebih jauh, Yanto mengaku sepakat dengan semangat munculnya Perpres No 5/2025 yang secara filosofis berniat bagus untuk menertibkan kawasan hutan. Karena kalau tidak diterbitkan dikhawatirkan ke depan akan menjadi pelajaran yang kurang baik. Hanya saja, regulasi yang ada di dalam Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya sudah bagus karena sudah berisi adanya sanksi denda.
‘’Ini kan tiba-tiba muncul Perpres No 5 dikatakan akan diambil alih. Jadi menurut saya solusinya untuk menengahi ini di Perpres ini tidak perlu disebutkan hukumannya. Karena sudah terang benderang tertuang dalam UU Cipta Kerja. Undang-undang kan statusnya lebih tinggi dari Perpres. Kalau pemerintah memang arif dan bijaksana, jalan tengahnya begitu,’’ paparnya.
Penetapan sanksi di UU Cipta Kerja sudah dijelaskan khususnya di Pasal 110A dan 110B. Dia melihat kelemahan Perpres ini adalah adanya pasal-pasal hukuman dan denda. Selain sudah tercakup dalam UU Cipta Kerja, adanya sanksi pengambilalihan lahan sawit yang masuk kawasan hutan oleh negara dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang kurang baik.
”Dengan kata-kata dikuasai kembali oleh negara. Pertanyaannya sekarang, siapakah organ negara yang mau mengerjakannya? BUMN? Ini lahannya sangat luas, 3,3 juta hektare. Saya khawatir hasilnya belum tentu lebih baik,” ungkapnya.
Selama ini banyak tanah hutan dicabut izinnya menjadi terlantar karena tidak diurus dengan baik. Jika memang perpres diterapkan, dia mengusulkan pemerintah mengambil jalan yang lebih moderat dan bijaksana. Apalagi, saat ini kondisi perekonomian belum pulih.
Untuk kebun sawit yang tidak memiliki izin sama sekali, wajar jika diberi sanksi denda namun tetap dilakukan secara transisional. ”Win win solution. Intinya jangan sampai ada gembar-gembor seperti perpres, (lahan sawit) langsung dikuasai negara,” paparnya.
Lebih jauh, Yanto mengaku sepakat dengan semangat munculnya Perpres No 5/2025 yang secara filosofis berniat bagus untuk menertibkan kawasan hutan. Karena kalau tidak diterbitkan dikhawatirkan ke depan akan menjadi pelajaran yang kurang baik. Hanya saja, regulasi yang ada di dalam Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya sudah bagus karena sudah berisi adanya sanksi denda.
‘’Ini kan tiba-tiba muncul Perpres No 5 dikatakan akan diambil alih. Jadi menurut saya solusinya untuk menengahi ini di Perpres ini tidak perlu disebutkan hukumannya. Karena sudah terang benderang tertuang dalam UU Cipta Kerja. Undang-undang kan statusnya lebih tinggi dari Perpres. Kalau pemerintah memang arif dan bijaksana, jalan tengahnya begitu,’’ paparnya.
Penetapan sanksi di UU Cipta Kerja sudah dijelaskan khususnya di Pasal 110A dan 110B. Dia melihat kelemahan Perpres ini adalah adanya pasal-pasal hukuman dan denda. Selain sudah tercakup dalam UU Cipta Kerja, adanya sanksi pengambilalihan lahan sawit yang masuk kawasan hutan oleh negara dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang kurang baik.
”Dengan kata-kata dikuasai kembali oleh negara. Pertanyaannya sekarang, siapakah organ negara yang mau mengerjakannya? BUMN? Ini lahannya sangat luas, 3,3 juta hektare. Saya khawatir hasilnya belum tentu lebih baik,” ungkapnya.
Selama ini banyak tanah hutan dicabut izinnya menjadi terlantar karena tidak diurus dengan baik. Jika memang perpres diterapkan, dia mengusulkan pemerintah mengambil jalan yang lebih moderat dan bijaksana. Apalagi, saat ini kondisi perekonomian belum pulih.
Untuk kebun sawit yang tidak memiliki izin sama sekali, wajar jika diberi sanksi denda namun tetap dilakukan secara transisional. ”Win win solution. Intinya jangan sampai ada gembar-gembor seperti perpres, (lahan sawit) langsung dikuasai negara,” paparnya.
Lihat Juga :