Harga Gas Resmi Turun, Industri Keramik Siap Tingkatkan Ekspor
loading...
A
A
A
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah resmi meneken beleid tentang pengaturan harga gas industri menjadi USD6 per Mmbtu.
Sebagai informasi, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meneken Permen ESDM No. 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Adapun, beleid tersebut merupakan pelaksanaan atas rapat terbatas (ratas) yang digelar pada 18 Maret 2020 lalu yang memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri termasuk kebutuhan gas untuk PT PLN (Persero).
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 regulasi itu, harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU.
Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Beleid tersebut telah diundangkan di Jakarta pada 6 April 2020 dan telah resmi berlaku sejak aturan tersebut diterbitkan.
Sebagai informasi, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meneken Permen ESDM No. 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Adapun, beleid tersebut merupakan pelaksanaan atas rapat terbatas (ratas) yang digelar pada 18 Maret 2020 lalu yang memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri termasuk kebutuhan gas untuk PT PLN (Persero).
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 regulasi itu, harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU.
Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Beleid tersebut telah diundangkan di Jakarta pada 6 April 2020 dan telah resmi berlaku sejak aturan tersebut diterbitkan.
(ind)